Diduga Kesal Istri Selingkuh dengan Mantan Suami Penyebab Ayah Tiri di OKU Selatan Tega Cabuli Anaknya

Diduga Kesal Istri Selingkuh dengan Mantan Suami Penyebab Ayah Tiri di OKU Selatan Tega Cabuli Anaknya

BURON: Tersangka Adi Putra Jaya melakukan aksi bejatnya dengan mencabuli anak tirinya pada Desember 2021 ditangkap di Jakarta. -foto ist-

“Dengan ancam maksimal 15 Tahun penjara, namun masih terus didalami, agar dikenakan hukuman maksimal atas perbuatan Tersangka tersebut,” tegasnya.

Selain itu juga, Tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa yang sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang secara keseluruhan atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan maka akan dihukum dengan tindakan dengan ancaman 4 Tahun penjara.

BACA JUGA:PENGUMUMAN! Wahai Warga Baturaja Distribusi Air Terganggu Tiga Hari, Listrik Perbaikan, Inilah Penyebabnya

BACA JUGA:Daftar BANK & Perusahaan BUMN di Kabupaten OKU Menawarkan Pinjaman Tanpa Jaminan KUR 2023, Cair Rp 100 Juta

“Satu orang terpata 2 LP, jadi dikenakan dua pasal. Namun perkara ini juga nanti akan berdiri sendiri, sehingga proses tetap terpisah, tinggal mana yang akan didahulukan,” tandasnya Kapolres. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: