Diduga Kesal Istri Selingkuh dengan Mantan Suami Penyebab Ayah Tiri di OKU Selatan Tega Cabuli Anaknya
BURON: Tersangka Adi Putra Jaya melakukan aksi bejatnya dengan mencabuli anak tirinya pada Desember 2021 ditangkap di Jakarta. -foto ist-
OKU SELATAN, OKES.NEWS-Polres OKU Selatan menggelar press release terkait kasus Ayah cabuli anak tiri di OKU Selatan yang dilakukan oleh Adi Putra Jaya, (43) warga Dusun 3, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan,
Tersangka Adi Putra Jaya melakukan aksi bejatnya dengan mencabuli anak tirinya pada Desember 2021 sebanyak 2 kali dan November 2022 sebanyak 1 kali. Dalam keterangan yang di[peroleh dari kepolisian setempat tersangka kemudian langsung melarikan diri ke wilayah Jakarta dengan membawa dokumen penting serta SK PNS milik istrinya.
"Dari hasil pengembangan kasus, akhirnya yang bersangkutan berhasil diringkus jajaran Elang Selabung Reskrim Polres OKU Selatan di Lorong Al Mubarok, Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,Sabtu (17/6)," ungkap Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, SH., S. IK., MH., didampingi Kasat Reskrim AKP Biladi, S. Kom., SH., MH, Kanit Pidum Ipda Doni Siswanto, SH., MH, beserta jajaran Pidum.Senin (19/6).
Masih Kata Kapolres OKU Selatan, dimana NT selaku Pelapor menyatakan bahwa anaknya telah dicabuli oleh suaminya dengan cara menusuk alat kemaluan anaknya sebanyak 3 kali, dan melarikan dokumen penting.
BACA JUGA:SADIS!! Bersama Teman, Pelajar di OKU Rampok Sopir Travel, Hingga Nekat Bacok Tangan Korban
Selain itu juga, TSK melarikan diri ke Jakarta dengan menggunakan sepeda Motor milik istrinya, dimana pelapor ini sendiri merupakan seorang PNS sebagai guru.
“Kalau Tersangka sebelumnya Honor di Humas Protokol Pemkab, begitu usai melakukan aksinya langsung melarikan diri dengan ngontrak di Jakarta Selatan, Lorong Al Mubarok, Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,” jelasnya.
Kejadian ini. Lanjut Kapolres, akibat Tersangka merasa kesal dengan istri yang diduga selingkuh dengan mantan suaminya.
Kejadian ini secara berulang disaat korban sedang tertidur dengan mencium serta merasa payu dara korban. “Sakit hati karena lantaran istrinya diduga masih menjalin hubungan dengan mantan suaminya,” terang Kapolres.
BACA JUGA:SADIS!! Bersama Teman, Pelajar di OKU Rampok Sopir Travel, Hingga Nekat Bacok Tangan Korban
BACA JUGA:SIMAK! 5 Peluang Bisnis Tersembunyi di Kota Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu Berpotensi Sukses
Kemudian, motif kedua, dikarenakan duit proyek milik Tersangka belum dibayarkan oleh adik pelapor, jadi surat dan dokumen dianggap sebagai jaminan oleh Tersangka.
Dari kejadian ini, Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 adalah satu kesatuan dengan Pasal 76E : Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: