Kasus Bawaslu OKU Selatan Tunggu Jadwal Sidang

 Kasus Bawaslu OKU Selatan Tunggu Jadwal Sidang

--

Adapun modus para tersangka adalah dengan melakukan markup kegiatan di Bawaslu OKU Selatan.

Serta membuat laporan pertanggung jawaban kegiatan Bawaslu diduga fiktif.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 atau Kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 atau Ketiga Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 Undang Undang tentang Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Terpisah, juru bicara PN Palembang H Sahlan Effendi SH MH membenarkan telah menerima berkas perkara korupsi tiga tersangka Korupsi Bawaslu OKU Selatan.

“Berkasnya lengkap, tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan saja,” kata Sahlan Effendi. (Nsw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumatera ekspres.id