Tata Ruang Wilayah OKU Layak Direvisi, ini Dampaknya

Tata Ruang Wilayah OKU Layak Direvisi, ini Dampaknya

FGD: Suasana FGD soal Tata Ruang Wilayah Kabupaten OKU, Senin (3/7). (foto: ist)--

Turunan dari RTRW nantinya ada dokumen detil. Seperti dimana daerah perumahan, kawasan. Disebutnya, untuk RT/RW secara normal ditinjau setiap lima tahun sekali. 

BACA JUGA:Info Terbaru, Kemenkes akan Perbanyak Beasiswa Dokter Spesialis, Ini Kuota dan Persyaratannya

"Kecuali ada persoalan yang mendesak karena ada persoalan bencana alam, bisa dilakukan peninjauan," pungkasnya. (bis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: