Tata Ruang Wilayah OKU Layak Direvisi, ini Dampaknya

Tata Ruang Wilayah OKU Layak Direvisi, ini Dampaknya

FGD: Suasana FGD soal Tata Ruang Wilayah Kabupaten OKU, Senin (3/7). (foto: ist)--

Tata Ruang Wilayah OKU Layak Direvisi, ini Dampaknya

BATURAJA – OKU NEWS, Perda tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) sudah layak diubah. Seiring banyak dinamika perubahan dan perkembangan yang terjadi di Bumi Sebimbing Sekundang. 

Baik soal pertanian, sektor jasa dan pengelolaan alam sudah banyak perubahan signifikan.Terlebih, sudah sejak Tahun 2012 lalu, belum ada revisi Perda Nomor 22 Tahun 2012.

"Sudah banyak perubahan dan pergeseran dalam beberapa tahun terakhir,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda OKU, Hasan HD SSos MSI, saat FGD soal Tata Ruang Wilayah Kabupaten OKU, Senin (3/7). 

Adanya perubahan itu sebutnya mempengaruhi masalah tata ruang wilayah. Pada beberapa daerah mengalami pertumbuhan apakah perumahan, pendidikan ada sekolah, ponpes, pabrik dan lainnya. 

BACA JUGA:Yoyong Susul Cungcung ke Penjara

Hal yang sama diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU, Ir H Aulia Mahdi menyampaikan, perlu ada penyempurnaan masalah tata ruang wilayah. 

Guna melakukan revisi RTRW periode 2012 hingga 2023. Berdasarkan berbagai indikator perkembangan yang ada. "Disertai dengan mengacu kepada aturan yang ada dengan berpedoman kepada RPJMD," ucapnya. 

Kabid Penataan Ruang PU PR OKU, Jumairi menambahkan tujuan FGD untuk menyaring isu-isu terkait penyusunan dokumen rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang baru. 

BACA JUGA:BKKBN Ingatkan Dampak Buruk Stunting Bagi Masa Depan Indonesia

BACA JUGA:Sriwijaya FC Mulai Panaskan Mesin Hadapi Kompetisi Liga 2 dan Piala Indonesia musim 2023

Itu mengacu kepada aturan masalah kementerian BPN/ATR. "Output yang ingin dicapai yakni nantinya melakukan revisi Perda RT RW yakni Nomor 22 Tahun 2012," ujarnya.

Perlunya dilakukan revisi Perda Tata Ruang itu karena perlu dilakukan penyesuaian. Seperti dengan aturan atau ketentuan regulasi regulasi yang baru. 

Selain adanya perubahan administrasi wilayah seperti adanya kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR). Serta adanya berbagai dinamika yang baru. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: