Pria Asal Lengkiti Melakukan Hal Ini Hingga, Menyebabkan Dirinya Masuk Penjara
--
Curi Baterai Diamankan Polisi
LENGKITI – OKES.NEWS, Jajaran Satreskrim Polres OKU berhasil mengamankan Syahdial Muhrobi (35). Warga Desa Pagar Desa, Kecamatan Lengkiti tersebut ditangkap diduga melakukan pencurian di pondok milik Aprison di kawasan Omiba, Desa Pagar Dewa, Lengkiti, Sabtu (15/4) lalu.
Menurut informasi, dugaan pencurian tersebut terjadi Sabtu (15/4) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, tersangka masuk pondok milik Aprison dengan cara memotong rantai yang berada di pondok.
Kemudian, tersangka mengambil satu buah battry merk PT Sparta dan satu buah alat tenaga surya merk Shinyoku.
Melihat pondoknya dibongkar orang dan barang berharga dicuri, korban langsung melapor ke polisi. Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Kemudian, Selasa (11/7), tim Resmob Singa Ogan mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya di Desa Pagar Dewa Kecamatan Lengkiti.
Tak mau buruannya lepas, tim Resmob Singa Ogan dipimpin langsung Kanit Idik I Pidum Satreskrim Polres OKU, Ipda Omi F SE langsung melakukan penangkapan tersangka di rumahnya.
“Kemudian tersangka dan barang bukti di amankan ke Mako Polres OKU untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Budhi Santoso, Rabu (12/7). (gsm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: