KDRT DENGAN BENTUK PENELANTARAN RUMAH TANGGA

KDRT DENGAN BENTUK PENELANTARAN  RUMAH TANGGA

Oleh : Sry Wulan Dary-Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta-

Oleh : Sry Wulan Dary

Mahasiswa Magister Kebidanan Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta

Opini ini dibuat sebagai salah satu pemenuhan tugas yang harus dilalui oleh mahasiswa Magister Kebidanan Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta, dengan menyelesaikan praktik lapangan terkait pembelajaran Pemberdayaan Dalam Praktik Kebidanan.

Pemberdayaan Dalam Praktik Kebidanan yang dilakukan oleh Sry Wulan Dary dengan melakukan studi kasus di salah satu wilayah kelurahan yang ada di Yogyakarta.

Dosen Pembimbing Akademik Dr. Ismarwati, MPH. Dalam kegiatan praktik lapangan ini mahasiswa S2 Kebidanan Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta dibimbing oleh Mitra keluarga dan Satuan Tugas Gerak Atasi Kekerasan (SIGRAK).

Lembaga yang ada di kelurahan tersebut berperan aktif dalam penanganan kasus KDRT dengan proses penyelesaian masalah yang dilakukan berupa konseling ataupun proses mediasi pada korban KDRT. https://www.unisayogya.ac.id/

Tindak kekerasan sudah seringkali terjadi didalam kehidupan masayarakat Indonesia. Seringkali tindak kekerasan dapat kita jumpai di area publik, bahkan didalam rumah tanggapun adapula kasus kekerasan yang terjadi didalamnya. 

Kekerasan dalam rumah tangga atau biasa dsingkat KDRT seringkali menjadikan perempuan (Istri) sebagai korbannya.

Terjadinya kekerasan rumah tangga dapat menimbulkan akibat yang kumulatif yang tidak sederhana, seperti dapat mengurangi kepercayaan diri perempuan, kemudian juga dapat menghambat kemampuan perempuan untuk berpartisipasi, serta mengganggu kesehatan mental maupun fisik dari korban

KDRT sering terjadi ketika pelakunya yakin bahwa ia berhak menggunakannya. Hal ini menyebabkan siklus kekerasan antargenerasi pada anak dan anggota keluarga yang lain, yang mungkin menganggap kekerasan dapat diterima atau dimaafkan.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dapat diartikan sebagai tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang pengasuh, orangtua, atau pasangan. KDRT merupakan masalah rumah tangga sehingga merupakan aib apabila permasalahan rumah tangganya diketahui oleh lingkungan sekitar (Safari, 2017)

Pengaturan tentang larangan kekerasan dalam rumah tangga pada umumnya, telah secara khusus diatur dalam Undang-undang RI No. 25 Tahun 2004, yang dalam Pasal 5 menentukan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara: Kekerasan Fisik,Psikis, S3ksu4l dan Penelantaran Rumah Tangga.

Penelantaran adalah setiap perbuatan dilakukan dengan membiarkan orang yang berada di bawah tanggungannya terbengkalai hidupnya, tidak terpelihara, tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya, serta membatasi gerak korban dengan tujuan mengendalikan kehidupan korban.

Setelah terjadinya akad nikah antara mempelai laki-laki dan perempuan yang dilakukan oleh walinya, terjalinlah hubungan suami isteri dan sebagai konsekuensi timbul pula hak dan kewajiban secara timbal balik masing-masing pihak.

Hak-hak dalam perkawinan ini dapat dibagi menjadi tiga, yaitu hak bersama, hak istri yang menjadi kewajiban suami dan hak suami yang menjadi kewajiban isteri. Hal tersebut tentunya harus dilakukan berdasarkan keseimbangan dan kesetaraan.

Hak dan kewajiban suami istri diatur secara tuntas dalam UU Perkawinan Pasal 30 yaitu suami isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: