KDRT DENGAN BENTUK PENELANTARAN RUMAH TANGGA

KDRT DENGAN BENTUK PENELANTARAN  RUMAH TANGGA

Oleh : Sry Wulan Dary-Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta-

Pasal 31 yaitu Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam rumah tangga dan pergaulan hidup bersama masyarakat, kemudian masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum, selanjutnya suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga.

Pasal 32 yaitu Suami harus mempunyai tempat kediaman yang tetap Dan Rumah tempat kediaman yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditentukan oleh suami isteri bersama.

Pasal 33 yaitu Suami istri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia, dan memberi bantuan lahir batin yang satu pada yang lain. Pasal 34 yaitu Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya Isteri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.

Dan jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masingmasing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan.

Sebab penelantaran dan faktor Penelantaran oleh suami yaitu penyebab dari kekerasan dalam rumah tangga bersumber dalam budaya dan struktur sosial yang mendiskriminasikan perempuan serta menciptakan jurang pemisah antara laki-laki dan perempuan.

Alasan-alasan yang mendasari kecenderungan tersebut antara lain: Pertama, rasa malu, sungkan dengan keluarga besar, aib jika diketahui umum. Kedua, Ketergantungan yang besar terhadap pelaku (secara ekonomis). Ketiga, Berkaitan dengan kinerja penegak hukum dalam menangani perkara merupakan hal yang menjadi pertimbangan perempuan untuk tidak melaporkan kekerasan yang terjadi pada dirinya.

Dampak Penelantaran bagi istri yaitu dampak dari kekerasan psiklogis adalah perasaan terancam, tidak aman, tidak terlindungi, perasaan khawatir, cemas dan takut. Pada tahap lanjut, bisa berkembang menjadi trauma yang menghalangi dan menghambat aktivitas keseharian. Korban penelantaran rumah tangga akan mengalami gangguan psikologis, misalnya: tertekan, gangguan perkembangan, stres, trauma, minder atau tidak percaya diri dan lain-lain. 

Penelantaran Istri dalam Perspektif Islam dan Perundangrundangan Kalau pada awalnya Islam telah membutikan dirinya mampu meretas belenggu yang menjerat perempuan, dalam perkembangan selanjutnya, terdapat kesan terjadinya kemandegan kalau tidak bisa dikatakan kemunduran.

Salah satu sebabnya, pada hemat saya, adalah kerena sering kali kita memberikan makna ayatayat Al-Qur’an dengan tidak mengindahkan konteks historisnya untuk kemudian menjadikannya sebagai aturan-aturan hukum atau tuntunan moral yang seolah-olah berlaku Universal.12 Dalam Islam tidak ditemukan arti secara definitif mengenai pengertian penelantaran suami terhadap isteri oleh karena itu penulis hanya akan mengetengahkan dalil-dalil nash Al-Qur’an dan Hadist serta pendapat kompilasi yang berkaitan dengan kewajiban memberi nafkah dankaitannya dengan hal itu. Pasal 80, (2).

Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.

Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada isterinya dan memberikan kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama nusa dan bangsa.

Sesuai dengan penghasilan suami menanggung nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri, biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak, biaya pendidikan bagi anak.*

Oleh : Sry Wulan Dary

Mahasiswa Magister Kebidanan Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: