Warga Baturaja Ditangkap Polisi Diduga Jadi Pengedar Sabu di OKU Selatan

Jajaran Satres Narkoba Polres OKU Selatan berhasil menangkap dua pria asal Baturaja, Kabupaten OKU, yang diduga sebagai pemasok narkotika jenis sabu ke wilayah OKU Selatan. (Foto; Istimewa)--
OKU SELATAN - OKES.NEWS - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres OKU SELATAN berhasil menangkap dua pria asal Baturaja, Kabupaten OKU, yang diduga sebagai pemasok narkotika jenis sabu ke wilayah OKU SELATAN.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 29 Mei 2025 sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Raya Desa Lubar, Kecamatan Buana Pemaca.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor LP-A/23/V/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES OKUS/POLDA SUMSEL tanggal 29 Mei 2025.
Kedua tersangka yang diamankan adalah Ade Indra (33), warga Jalan Letnan Ali Hanafiah RT 002 RW 001, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, dan Riswanto (33), warga Jalan yang sama di RT 001 RW 001.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sabu tersebut didapat dari seorang diduga bandar bernama Darul (48), warga Desa Rantau Sialang, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
BACA JUGA:Cara Menurunkan Berat Badan Tanpa Olahraga
Informasi ini disampaikan oleh Kapolres OKU Selatan AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP H. Alimin, S.H., pada Selasa, 3 Juni 2025.
Sebelumnya, pada Rabu, 28 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, Satres Narkoba Polres OKU Selatan menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di Desa Lubar.
“Setelah melakukan penyelidikan, tim akhirnya melakukan penangkapan pada keesokan harinya,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2,49 gram.
Selain itu, turut diamankan satu buah dompet merah, satu alat hisap sabu (bong), serta satu unit mobil Mitsubishi jenis truk warna kuning dengan nomor polisi BH 8837 SG dan nomor mesin 4D34TG79211.
BACA JUGA:Gelar Pembinaan dan Lomba PAAR Bertema
Kedua tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), serta Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: