Repotnya Beli Gas Melon Wajib Bawa KTP dan KK, Warga: Kalau Bisa Dipersulit kenapa Dipermudah
ilustrasi-foto ist-
Di Muara Enim, pembelian LPG 3 kg dengan membawa KTP dan KK sudah lama diterapkan.
Salah satunya pada pangkalan LPG di daerah Talang Jawa. Tujuannya untuk pemerataan.
Pengelola pangkalan LPG Talang Jawa, Prasetyo mengatakan, pihaknya menerapkan syarat itu sejak 2021.
“Waktu itu, gas 3 kg langka. Untuk mencegah jangan sampai ada penimbunan dan supaya mereka, kami terapkan aturan itu hingga sekarang,” ujarnya.
Dalam sekali membeli, maksimal hanya 2 tabung. “Perhitungan kami satu tabung bisa untuk 3-4 hari.
Jadi kalau dua tabung setidaknya sudah lebih dari cukup untuk satu minggu,” bebernya.
BACA JUGA:Barang-Barang Ini Bikin OKU Timur Dikenal Dunia
Dalam sehari rata rata terjual 70-100 tabung. Jumlahnya fluktuatif. “Biasanya di hari pertama banyak, setelahnya menurun terus,” kata Prasetyo. Pihaknya tidak lagi memasok untuk pengecer/warung. Harga jual di pangkalan Rp16 ribu per tabung.
“Kalau pemerintah menerapkan itu sekarang, kami di sini tidak masalah karena memang sudah lama memberlakukan itu,” tegasnya.
Hal ini juga sudah berlaku di Kabupaten Empat Lawang. Tapi hanya di agen dan subagent/pangkalan. Harganya hanya Rp18 ribu per tahung.
Sedangkan di warung-warung kelontongan tidak menerapkan wajib KTP dan KK. Per tabung Rp23-24 ribu.
“Beli gas melon sekarang tambah repot. Sekarang harus bawa KTP dan KK untuk mendaftar dan harus difoto,” keluh Ica, warga Jalan Poros, Empat Lawang.
Padahal yang beli di agen kebanyakan pemilik warung/toko kelontongan. Untuk dijual lagi di warung/toko mereka. “Kalau di agen, datangnya gas seminggu sekali,” imbuhnya.
Di Palembang, pembelian gas melon gunakan KTP sudah berlaku di pangkalan wilayah Kecamatan Ilir Barat II.
Sebelum itu, di sana telah menerapkan sistem kartu dan pebeli yang sudah terdaftar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: