Antisipasi Kebakaran, Bangunan Wajib Miliki Apar

Antisipasi Kebakaran, Bangunan Wajib Miliki Apar

ilustrasi-foto ist-

OKES.NEWS- Peristiwa kebakaran yang terjadi di Kabupaten OKU dalam beberapa hari terakhir menjadi perhatian pemerintah setempat. 

Terakhir kebakaran terjadi di kawasan Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Tidak ada korban jiwa akibat kebakaran tersebut.

Namun, atas peristiwa tersebut empat unit rumah panggung terbakar. Dua unit rumah panggung rusak berat dan dua unit lainnya rusak ringan.

Warga saat ini sudah mulai melakukan pembersihan sisa-sisa kebakaran. Akibat peristiwa ini diperkirakan menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah. 

BACA JUGA:Hasil Olah TKP Ditemukan Kerangka Besi dan Drum di Lokasi Kebakaran Batu Kuning

BACA JUGA:Update Kebakaran di Saung Naga, Dua Rumah Rusak Berat, Dua Ringan

Agar peristiwa itu tidak terulang pihak Dinas Penanggulangan Bencana dan Bahaya Kebakaran (PBK), OKU mengimbau agar setiap pelaku usaha atau pemilik bangunan rumah bertingkat di OKU wajib menyediakan alat pemadam api ringan (APAR).

“Kewajiban dimiliki sebagai bentuk antisipasi serta langkah awal penanganan bahaya kebakaran sehingga dapat segera dipadamkan sebelum kobaran api membesar,” kata Kadin PBK, Aminilson.

BACA JUGA:Kasus Kebakaran Gudang BBM di OKU : Pemilik Rumah Melarikan Diri

Kewajiban menyediakan apar sesuai dengan dengan peraturan daerah (perda) Kabupaten OKU nomor 12 tahun 2016. Bahwa setiap bangunan gedung, perumahan, lingkungan dan pelaku usaha serta beberapa poin lainnya wajib memiliki apar.(r15)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: