Mantan Pejabat Pemkab OKU Selatan Dituntut 4 Tahun Penjara

Mantan Pejabat Pemkab OKU Selatan Dituntut 4 Tahun Penjara

Oknum mantan Kadis dan Bendahara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU Selatan -fadli---

Mantan Pejabat Pemkab OKU Selatan Dituntut 4 Tahun Penjara

 

PALEMBANG-OKES.NEWS, Dua terdakwa kasus dugaan korupsi operasional sampah dan limbah di OKU Selatan dituntut empat tahun penjara. 

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan, dikomandoi Kasi Pidsus Julia Rachman SH, Senin (24/7).

Mereka adalah Umar Safari dan Hardiansyah oknum mantan kepala dinas dan Bendahara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Selatan.

 

Tuntutan tersebut diberikan lantaran kedua terdakwa diduga melakukan korupsi dana operasional sampah dan limbah DLH OKU Selatan mulai dari tahun 2019 hingga 2021 senilai Rp873 juta lebih.

Selain terancam pidana penjara, keduanya juga wajib mengganti uang kerugian negara secara tanggung renteng sebesar Rp339 juta lebih, dari total uang kerugian negara Rp873 juta lebih.

BACA JUGA:Kode Redeem ML Mobile Legends Random Aktif Selasa, 25 Juli 2023 Hari Ini

Dalam amar tuntutan pidana, para terdakwa dinilai jaksa Kejari OKU Selatan sebagaimana fakta persidangan alat bukti dan saksi-saksi dipersidangan memenuhi unsur pidana melanggar Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 UU Tentang Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan pidana menurut jaksa Kejari OKU perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara, tidak mendukung pemberantasan korupsi, serta tidak sepenuhnya mengembalikan kerugian keuangan negara.

Sementara, hal yang menjadi pertimbangan meringankan dalam tuntutan pidana bahwa terdakwa belum pernah terjerat tindak pidana lainnya atau belum pernah di hukum.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk keduanya menyusun nota pembelaan (pledoi) secara tertulis dan lisan pada sidang yang bakal digelar Senin pekan depan.

Keduanya saat dihadirkan langsung dihadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Masriati SH MH, tampak hanya bisa terdiam mendengar tuntutan Jaksa Kejari OKU Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: