Mantan Pejabat Pemkab OKU Selatan Dituntut 4 Tahun Penjara

Mantan Pejabat Pemkab OKU Selatan Dituntut 4 Tahun Penjara

Oknum mantan Kadis dan Bendahara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU Selatan -fadli---

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan Julia Rahman SH, membeberkan dalam perkara ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp873,9 juta.

BACA JUGA: Minyak Telon Bocah SMP Viral, Link Video Paling Diburu, Ternyata Korban VCS Sang Mantan

Dikatakan Julia Rachman, penahan terhadap kedua tersangka merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyidikan Pidsus Kejari OKU Selatan.

Dua mantan pejabat DLH tersebut, dijerat kasus dugaan korupsi pengelolaan dana sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Selatan tahun 2019-2021.

Dari penyidikan perkara ini juga diketahui, pihak penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp339,8 juta.

Sebelum ditetapkan keduanya sebagai tersangka, penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan telah memanggil dan memeriksa sebanyak lebih kurang sepuluh orang saksi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: