Di Kabupaten OKU Timur, Baru 1.500 Warga Gunakan KTP Digital

Di Kabupaten OKU Timur,  Baru 1.500  Warga Gunakan KTP Digital

Praba -(Foto: Kholid/Sumeks)-

MARTAPURA-OKES.NEWS-  Baru sekitar 1.500 warga menggunakan KTP Digital atau Identiras Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. 

"Ada sekitar 1.500-san warga OKU Timur sudah daftar IKD," kata Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten OKU Timur, Mursal melalui Kabid Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Praba, Kamis (27/7).

Praba mengungkapkan, 1.500 warga sudah gunakan IKD itu warga OKU Timur. Namun capaian pendaftaran IKD lebih dari itu, sebab banyak warga luar OKU Timur yang mendaftar,” imbuh Praba. 

"Jadi, kami juga melayani pendaftaran siapapun, tidak harus warga yang KTP OKU Timur, asalkan telah rekam KTP elektronik," sambung Praba.

Pihaknya menargetkan 25 persen wajib KTP tahun 2023 ini sudah gunakan KTP Digital atau IKD. "OKU Timur saat ini memiliki wajib KTP 490.321 jiwa," tambah Praba.

Diakuinya penggunaan KTP Digital di OKU Timur masih rendah. Namun pihaknya terus berupaya melakukan jemput bola hingga ke tingkat kecamatan.

"Selain itu kami juga bekerja sama dengan OPD lain, misalnya dengan Dinsos, maupun Dinas Koperasi dan UMKM. Bagi penerima bansos diarahkan untuk daftar IKD," katanya. '

BACA JUGA:KEREN!! Kampung Patin di OKU Timur Sampel Perikanan Air Tawar Kelas Dunia hingga Disorot Kantor Berita Amerika

Dijelaskannya, banyak keuntungan menggunakan identitas kependudukan digital. Pertama tidak perlu lagi cetak KTP jika ada perubahan data, artinya tidak lagi bergantung dengan belangko KTP.

Kemudian kedua, mempermudah jika naik kereta api, cukup menunjukan KTP Digital. "Bahkan kalau ada anak-anak ikut naik kereta api tidak memiliki KTA, juga tidak perlu membawa KK, sebab di IKD sudah ada KK," katanya.

Selain itu manfaat lain yakni mempermudah pelayanan di perbankan, tidak perlu KTP fisik, cukup menunjukan KTP Digital. 

Melalui IKD, nantinya masyarakat bisa melakukan layanan mandiri, seperti pindah datang, bisa menambah anggota keluarga baru, hanya saja saat ini belum diaktifkan fitur tersebut. "Ketika ponsel hilang bisa lansung lapor ke Dukcapil untuk dinonaktifkan akun IKD-nya," katanya. 

Saat ini yang menjadi kendala, kata Praba, adalah stigma masyarakat menganggap data kependudukan tidak aman jika daftar IKD, ditambah lagi pemberitaan soal data bocor dan sebagainya. 

"Soal keamanan, kami pastikan bahwa IKD aman dan memberikan kemudahan. Kita menggunakan sistem keamanan ganda," pungkasnya.(lid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: