Cek Daftar Pinjaman Online Resmi 2023 Terdaftar di OJK, Jangan Salah Pilih

Cek Daftar Pinjaman Online Resmi 2023 Terdaftar di OJK, Jangan Salah Pilih

ilustrasi-foto ist-

Cek Daftar Pinjaman Online Resmi 2023 Terdaftar di OJK, Jangan Salah Pilih 

OKES.NEWS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar perusahaan Pinjaman Online (Pinjol) yang terdaftar dan resmi pada tahun 2023. 

Adapun sebanyak 102 perusahaan ilegalitasnya telah terjamin dan mendapatkan lisensi dari OJK.

OJK adalah singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan. OJK adalah lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2011 untuk melakukan pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. 

OJK dibentuk dengan tujuan untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, serta untuk mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.

BACA JUGA:Cermati ! Inilah 6 Cara Ampuh Terhindar dari Pinjol Ilegal

BACA JUGA:Link Download Logo HUT RI 78 Filosofi Lengkap dengan Twibbon

OJK memiliki tugas dan wewenang yang luas, meliputi:

Menetapkan peraturan yang mengatur kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Melakukan pengawasan terhadap kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Melakukan penyidikan terhadap kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.

Memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat.

BACA JUGA:Cair 100 juta Ini Daftar BANK & Perusahaan BUMN di OKU Selatan Menawarkan Pinjaman Tanpa Jaminan KUR 2023

 

Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: