Mantap Gaji PNS Naik 10 kali Lipat Pada 2024, Berikut ini Daftar Lengkap Besaran Gaji PNS Pergolongan
ilustrasi-dok Oku ekspres-
Skema tersebut membuat PNS merasa tukin menjadi hak, sehingga kinerja mereka tidak berkembang.
Disebutkan Azwar Anas, pihaknya mengajukan kepada kepada Menkeu terkait skema baru tukin PNS yang tidak akan setara kendati dalam satu institusi.
Oleh karenanya, diusulkan adanya kenaikan gaji bagi PNS.
BACA JUGA:Viral, Anak Ketua DPRD di Ambon Pukul Remaja SMA hingga Tewas. Begini Kronologisnya
"Kami sedang hitung, mumpung sekarang target prioritas Presiden Jokowi terkait dengan SDM dan penyederhanaan birokrasi," ujar Azwar Anas.
.Disebutkan melalui PP itu, gaji PNS dengan golongan I/A atau masa kerja 0 tahun berubah menjadi Rp1.560.800, dari sebelumnya Rp1.486.500.
Gaji PNS golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun, naik menjadi Rp5.901.200 dari Rp5.620.300.
Kenaikan gaji juga dirasakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) lainya, baik anggota Polri dan TNI.
Apabila kenaikannya sama dengan PP Nomor 15 Tahun 2019, maka gaji PNS dengan golongan tertinggi akan mencapai RP6 juta.
BACA JUGA:Kasus Zumi Zola Masih Berbuntut, KPK Tahan Lagi Wakil Rakyat 20 Hari Kedepan Totalnya Segini
Jumlah Rp6 juta tersebut baru hitungan gaji pokok PNS atau belum ditambahkan dengan tunjangan.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: