Pinjaman KUR 2023 Anti Riba dan Tanpa Jaminan dengan plafon Hingga Rp 500 Juta, Simak Caranya

Pinjaman KUR 2023 Anti Riba dan Tanpa Jaminan dengan plafon Hingga Rp 500 Juta, Simak Caranya

ilustrasi-foto ist-

Bank Syariah Indonesia (BSI) kembali dipercaya pemerintah untuk menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2023.

OKES.NEWS- BSI menyediakan pinjaman tanpa jaminan dengan plafon hingga Rp500 juta, dengan suku bunga 0% khusus untuk pelaku usaha UMKM yang sedang membutuhkan modal usaha.

KUR BSI 2023 menyediakan dana pinjaman tanpa bunga dan anti riba, karena mekanisme suku bunga pada KUR BSI 2023 sebesar 6% akan digantikan dengan margin keuntungan seperti akad Ijarah, Murabahah, maupun MMQ.

Bank BSI berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada para pengusaha UMKM di Indonesia.

BACA JUGA:Cek Daftar Pinjaman Online Resmi 2023 Terdaftar di OJK, Jangan Salah Pilih

KUR BSI merupakan salah satu program yang dirancang untuk membantu para pengusaha UMKM mendapatkan akses permodalan yang mudah dan terjangkau.

KUR BSI telah terbukti memberikan manfaat yang besar bagi para pengusaha UMKM, dan Bank BSI akan terus meningkatkan program ini agar dapat lebih membantu para pengusaha UMKM di Indonesia.

Adapun KUR BSI 2023 dibagi menjadi 3 jenis, yaitu

KUR BSI Super Mikro: pinjaman dengan plafon maksimal sebesar Rp 10 juta khusus untuk pembiayaan UMKM sebagai kebutuhan modal kerja dan Investasi. 

Pinjaman KUR BSI jenis Super Mikro tidak dikenakan biaya administrasi.

BACA JUGA: BERINOVASI !!! Kantor Pos Siap Layani Pinjaman Hingga Rp 250 Juta

KUR BSI Mikro: pinjaman dengan plafon mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 50 juta khusus untuk pembiayaan modal kerja dan investasi dengan limit yang lebih besar.

KUR BSI Kecil: Pinjaman dengan plafon mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 250 juta khusus untuk pembiayaan modal kerja dan investasi dengan limit yang lebih besar.

BACA JUGA:Modal KTP Pinjaman BRI Online Rp 20 Juta Cair Dalam 10 Menit Cair BACA JUGA:Modal KTP Pinjaman BRI Online Rp 20 Juta Cair Dalam 10 Menit Cair

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: