Baru Jabat Kapolres Lubuk Linggau Didemo Pencopotan, Begini Tanggapan AKBP Indra Arya Yudha

Baru Jabat Kapolres Lubuk Linggau Didemo Pencopotan, Begini Tanggapan AKBP Indra Arya Yudha

-foto ist-

Baru Jabat Kapolres Lubuk Linggau Didemo Pencopotan, Begini Tanggapan 

LUBUK LINGGAU-OKES.NEWS, Demonstrasi warga yang berlangsung di Mapolres Lubuklinggau terkait dugaan penolakan terhadap penangkapan dan tuduhan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap seorang pedagang bernama Heriyanto. 

Puluhan warga dari Desa Sukaraya Baru, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, mendatangi Mapolres Lubuklinggau untuk mendesak pencopotan Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yhuda. Warga membawa spanduk dengan keluhan dan tuntutan terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum polisi.

Insiden ini berawal dari penangkapan seorang pedagang sembako bernama Heriyanto oleh Polres Lubuklinggau atas tuduhan penyalahgunaan dan perniagaan bahan bakar minyak dan gas bersubsidi pada tanggal 3 Juli 2023. Penangkapan ini dipandang sewenang-wenang oleh warga dan diduga terkait dengan upaya pemerasan.

BACA JUGA:Ini Klarifikasi Pertamina Soal Informasi yang Beredar Tentang Honorarium Dewan Komisaris

Juru bicara aksi dari Posko Orange dan Suara Muda Kelas Pekerja (SMKP), Muhammad Arira Fitra mengatakan penangkapan Heriyanto terbilang sewenang-wenang dan diduga dimanfaatkan oleh pihak kepolisian untuk melakukan pemerasan (Pungli). 

Warga mengklaim bahwa Heriyanto diberikan opsi untuk membayar uang damai sekitar Rp20-25 juta untuk menyelesaikan kasusnya. Warga merasa bahwa penangkapan ini tidak beralasan dan lebih merupakan bentuk pungli yang dilakukan oleh oknum polisi.

"Korban diminta uang damai sebesar Rp20-25 juta sebagai dalih penyelesaian kasus tersebut," kata Muhammad Arira Fitra. 

Warga yang turut dalam demonstrasi menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap pelayanan kepolisian yang seharusnya mengayomi dan menjadi mitra masyarakat.

Koordinator lapangan massa menyatakan bahwa Heriyanto adalah seorang pedagang sembako yang bekerja untuk mencari nafkah keluarganya. Warga percaya bahwa penangkapan ini lebih merupakan upaya pungli daripada pendidikan.

Warga menilai bahwa Polres Lubuklinggau tidak mempertimbangkan berbagai aspek dalam penangkapan Heriyanto, termasuk aspek ekonomi, politik, sosial, dan hukum yang berlaku di masyarakat.

BACA JUGA:Tampak Seram Suka Mandi Lumpur, Simak Fakta Menarik Suku Goroka Papua Nugini Dikenal Ramah dan Bersemangat

Heriyanto dijerat dengan Pasal 40 ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. Warga menganggap bahwa pasal tersebut digunakan untuk melakukan kriminalisasi dan pemerasan terhadap masyarakat kecil.

Warga tetap bertahan di depan pintu Polres Lubuklinggau sebagai bentuk protes hingga pukul 13.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: