Usulan Pj BUpati Banyuasin Telah Ikuti Prosedur
--
Usulan Telah Ikuti Prosedur
BANYUASIN- OKES.NEWS, Bupati Banyuasin, Askolani, menyampaikan bahwa usulan Penjabat (PJ) Bupati Banyuasin yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuasin telah mengikuti prosedur yang sesuai.
Menurut Askolani, ini adalah wewenang DPRD untuk mengusulkan tiga nama calon PJ Bupati.
“Usulan ini berada di bawah kewenangan DPRD, yang bertugas mengusulkan tiga nama calon PJ Bupati,” ungkap Askolani, Sabtu 12 Agustus 2023.
BACA JUGA:Elon Musk Bagikan Cuan Dari Monetasi Iklan Kepada Kreator X
Ia menegaskan bahwa usulan ini adalah inisiatif murni dari DPRD Banyuasin, tanpa adanya intervensi dari pemerintah kabupaten (pemkab) Banyuasin.
“Tugas ini sepenuhnya berada di tangan DPRD, tanpa campur tangan atau pengaruh dari pihak lain,” tegasnya.
Askolani juga mengakui bahwa hingga saat ini belum menerima salinan resmi dari DPRD Banyuasin mengenai usulan calon PJ Bupati Banyuasin yang akan diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sampai saat ini, kami belum menerima salinan resmi,” jelaskannya.
Namun demikian, Askolani mengakui bahwa ia telah mendengar tentang tiga nama calon PJ Bupati melalui berita media massa dan platform media sosial.
Ketiga individu tersebut merupakan pejabat di lingkungan Banyuasin, yaitu Erwin Ibrahim selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin.
BACA JUGA:MIRIS! Ayah Setubuhi Anak Kandung Sejak SD hingga Korban Trauma, KEjadian di OKU TImur Sumsel
Lalu, Adam Ibrahim yang menjabat sebagai Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Banyuasin, serta Noor Yoseph Zaath yang merupakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banyuasin.
Askolani berharap calon PJ Bupati Banyuasin yang terpilih nantinya dapat melanjutkan program unggulan “Banyuasin Bangkit Adil dan Sejahtera”.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: