Suami Seret Istri Hingga Jarak 10 Meter Diringkus

Suami Seret Istri Hingga Jarak 10 Meter Diringkus

-foto ist-

Suami Seret Istri Hingga Jarak 10 Meter Diringkus

MUARAENIM- OKES.NEWS- Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Jalan Rafflesia I Blok D No 08 BTN Air Paku Kelurahan Tanjung Enim Selatan, Kabupaten Muara Enim. 

Pelaku KDRT, seorang pria bernama Wanlitan (41), dari Jalan Kolam Kadir RT 26 RW 04 Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, menyeret istrinya, Sariyanti (40), dengan jarak sekitar 10 meter.

Kejadian ini terjadi pada  Kamis (27/7/2023)  ketika korban sedang mengunjungi orang tuanya di rumah mereka. Pelaku tiba di rumah orang tua korban, merusak pintu samping rumah, dan masuk ke kamar tempat istrinya berada. 

Pelaku menarik dan merangkul korban dari belakang hingga menyeretnya sekitar 10 meter. Korban mengalami pusing kepala akibat insiden tersebut dan melaporkannya ke Polsek Lawang Kidul.

BACA JUGA:

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi didampingi Kapolsek Lawang Kidul Iptu Charlie Romisius Simanjuntak STrK MM melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang, menerangkan bahwa sebelum kejadian kekerasan dalam rumah tangga. Korban tengah bertandang ke rumah orang tuanya di BTN Air Paku.

“Tidak hanya sebatas itu, pelaku menyeret korban menuju jalan sekitar 10 meter. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami pusing kepala dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul untuk ditindak lanjuti,” ujar RTM Situmorang, Minggu (13/8).

BACA JUGA:

Tim Lakid dari Polsek Lawang Kidul melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu, 9 Agustus 2023, sekitar pukul 19.30 WIB. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan dikenakan Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.(ozi)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: