Dana BLT Rp900.000 ini Disalurkan Penerima Dapat 3 Bulan di Agustus 2023, Baca Biar Tak Salah Paham!

Dana BLT Rp900.000 ini Disalurkan Penerima Dapat 3 Bulan di Agustus 2023, Baca Biar Tak Salah Paham!

ilustrasi--

Bantuan ini diberikan secara langsung kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan akan diberikan tiga bulan sekaligus.

BLT Dana Desa ini berasal dari Dana Desa yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin ekstrem.

Bantuan ini diberikan untuk membantu masyarakat miskin ekstrem memenuhi kebutuhan hidup mereka selama pandemi COVID-19.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI 2023 Pinjaman Rp 1- 20 Juta Jangka Waktu 12 Bulan

Penyaluran BLT Dana Desa ini dilakukan oleh pemerintah desa melalui berbagai mekanisme, seperti transfer bank, pos, atau tunai. Pemerintah desa akan melakukan verifikasi terhadap KPM yang berhak menerima bantuan ini.

KPM yang telah terverifikasi akan mendapatkan surat pemberitahuan dari pemerintah desa.

Surat pemberitahuan ini berisi informasi tentang jumlah bantuan yang akan diterima, tanggal pencairan, dan lokasi pencairan.

KPM dapat mencairkan bantuan ini di bank, pos, atau kantor desa. Pencairan bantuan ini dilakukan dengan menunjukkan KTP dan surat pemberitahuan dari pemerintah desa.

BLT Dana Desa ini diharapkan dapat membantu masyarakat miskin ekstrem memenuhi kebutuhan hidup mereka selama pandemi COVID-19. 

Diharapkan dapat mengurangi dampak sosial ekonomi pandemi COVID-19 terhadap masyarakat miskin ekstrem.

Proses penyaluran BLT Dana Desa ini pada umumnya tidak melalui Bank maupun kantor pos seperti PKH dan BPNT.

Hal ini karena masyarakat miskin ekstrem biasanya tidak memiliki rekening bank atau kartu ATM. Oleh karena itu, pemerintah desa biasanya menyalurkan bantuan ini secara tunai.


Penyaluran BLT ini baru-baru ini dilakukan, dan program ini berasal dari inisiatif Pemerintah Pusat sejak awal wabah Covid-19.-foto ist-

Pemerintah desa juga melakukan berbagai upaya untuk memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan verifikasi terhadap KPM yang berhak menerima bantuan ini. Pemerintah desa juga melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyaluran bantuan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: