Empat Mantan Narapidana Masuk DCS DPRD Sumsel, Nih Daftarnya

Empat Mantan Narapidana Masuk DCS DPRD Sumsel, Nih Daftarnya

ilustrasi-foto ist-

PALEMBANG, OKES.NEWS, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah mengumumkan Daftar Calon Legislatif Sementara (DCS) DPRD Sumsel untuk Pemilu 2024.

Dari 1.089 caleg yang diajukan oleh partai politik, sebanyak 4 orang mantan narapidana dinyatakan memenuhi syarat (MS). Mereka adalah:Luciany dari Partai PKN, Heri Purnomo dari Partai PKN, Zulmi Oganda dari Partai PAN, Suzana J dari Partai Nasdem.

Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin, membenarkan adanya mantan narapidana yang masuk DCS DPRD Sumsel. Ia mengatakan, ke-4 orang mantan narapidana tersebut sudah memenuhi syarat secara administrasi.

"Benar, ke-4 orang napi ini sudah memenuhi syarat secara administrasi. Jadi tidak ada persoalan lagi," kata Amrah Muslimin, kepada SUMEKS.CO melalui telpon selulernya, Kamis (24/8/23).

BACA JUGA:Dua Pengurus KONI Sumsel Ditetapkan Tersangka Korupsi

Amrah Muslimin mengatakan, pengumuman DCS ini merupakan keputusan KPU Sumsel Nomor 53/PL.01.4-BA/16/2023.

Berdasarkan data rekapitulasi DCS anggota DPRD Sumsel, ada 18 partai politik peserta Pemilu yang akan bertarung di Pemilu 2024.

Keberadaan mantan narapidana dalam daftar calon legislatif DPRD Sumsel tentu menjadi perhatian publik. Ada yang menyambut positif, ada pula yang skeptis.

Mereka yang menyambut positif berpendapat bahwa mantan narapidana juga memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan berkontribusi bagi masyarakat. Mereka juga berpendapat bahwa mantan narapidana yang sudah memenuhi syarat secara administrasi seharusnya tidak dihambat untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

BACA JUGA:Waduh, Motor Pengunjung Pameran dan Pasar Malam Gor Baturaja Hilang

Sementara itu, mereka yang skeptis berpendapat bahwa mantan narapidana masih memiliki potensi untuk melakukan tindak pidana kembali. Mereka juga berpendapat bahwa mantan narapidana belum tentu memiliki kapasitas dan integritas untuk menjadi anggota legislatif.

Terlepas dari pro dan kontra yang ada, kehadiran mantan narapidana dalam daftar calon legislatif DPRD Sumsel menjadi cerminan dari sistem politik di Indonesia. 

Sistem politik yang demokratis memberikan kesempatan kepada semua orang untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, termasuk mantan narapidana.

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Brimo 2023 Terbaru Bisa cair Rp 5.000.000 secara online

Lanjut Amrah Muslimin, pengumuman DCS ini merupakan keputusan KPU Sumsel Nomor 53/PL.01.4-BA/16/2023. 

Berdasarkan data rekapitulasi DCS anggota DPRD Sumsel, ada 18 partai politik peserta Pemilu yang akan bertarung di Pemilu 2024. (*)

Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: