Belum Inkrah, UBD Palembang Siap Ajukan Banding

Belum Inkrah, UBD Palembang  Siap Ajukan Banding

--

PALEMBANG-OKES.NEWS, kasus sengketa lahan UBD Palembang masih terus bergulir. Dalam sidang lanjutan yang digelar pada 1 September 2023, Majelis Hakim menolak seluruh gugatan dari pihak penggugat. Namun, keputusan tersebut masih bisa diajukan banding oleh pihak penggugat selama 14 hari.

Kuasa Hukum UBD Palembang, Fajri Yusuf, mengatakan bahwa keputusan hakim tersebut sudah sesuai dengan fakta hukum yang ada. Ia juga mengatakan bahwa UBD Palembang akan tetap menjalankan aktivitasnya di lahan tersebut.

Pihak penggugat, Linda Unsriana, mengatakan bahwa ia akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Ia menilai bahwa putusan hakim tersebut tidak adil dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada.

Kasus sengketa lahan UBD Palembang ini bermula dari gugatan Linda Unsriana, yang merupakan salah satu pengurus yayasan UBD Palembang. Linda Unsriana mengklaim bahwa dirinya memiliki hak atas lahan tersebut, karena merupakan warisan dari ayahnya.

BACA JUGA:Sriwijaya FC Resmi Melaunching Tim, Ini Target Utamanya!

UBD Palembang membantah klaim Linda Unsriana. Pihak UBD Palembang mengatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset milik yayasan, yang diperoleh secara sah melalui proses jual beli.

Kasus ini telah berlangsung selama beberapa tahun, dan telah melewati beberapa kali persidangan.

 Kasus sengketa lahan Universitas Bina Darma (UBD) Palembang, masih terus bergulir. Hingga kini, statusnya masih belum inkrah dan masih bisa mengajukan banding selama 14 hari kedepan.

Sidang lanjutan sengketa lahan UBD Palembang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat 1 September 2023.

BACA JUGA:Terpilih Jadi Pemain Terbaik UEFA 2023, Haaland Samai Rekor Ronaldo, Berikut Faktanya!

Kuasa Hukum UBD Palembang, Fajri Yusuf, mengatakan, keputusan yang dibacakan pada sidang lanjutan tersebut, belum memiliki hukum tetap.

Sehingga, masih ada waktu untuk mengajukan hukum banding selama 14 hari kedepan. Terhitung sejak keputusan dibacakan hingga 15 September mendatang.

"Keputusan yang dibacakan belum memiliki hukum tetap. Artinya masih ada kesempatan mengajukan banding selama 14 hari kedepan," ujar Fajri, usai mengikuti sidang.

Fajri juga menyampaikan, pihaknya memastikan akan melakukan hukum banding terhadap keputusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: