Usai Diperiksa Maraton, Akhirnya Hendri Zainuddin Ketua Koni Sumsel Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah

Usai Diperiksa Maraton, Akhirnya Hendri Zainuddin Ketua Koni Sumsel Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah

Ist--

Hendri Zainuddin Ketua Koni Sumsel Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah

PALEMBANG - OKES.NEWS,  Usai Dieriksa Maraton Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah KONI tahun 2021 oleh penyidik Kejati Sumsel pada hari ini, Selasa, 5 Juli 2023.

Hendri Zainuddin ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang pengurus KONI Sumsel lainnya, yaitu Sekretaris Umum KONI Sumsel Suparman Roman dan Ketua Harian KONI Sumsel periode Januari 2020-April 2022 Ahmad Tahir.

BACA JUGA:Pesta Rakyat Hentak Kota Bekasi dan Bius Ribuan Pengunjung, Rayakan Dedikasi Ganjar ?

Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2021 sebesar Rp37 miliar.

Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp5 miliar.

Dilansir dari sumeks.co, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan di gedung Kejati Sumsel, Senin 4 September 2023 malam.

"Di sini kami mempertegas bahwa yang bersangkutan setelah dilakukan pemeriksaan dan dinaikkan statusnya sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021," kata Vanny Yulia Eka Sari SH MH.

BACA JUGA:KTT ASEAN ke 43: Kepala Negara ASEAN Tiba di Indonesia

Disinggung terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap Hendri Zainuddin, Vanny menjawab bahwa menurut tim penyidik yang bersangkutan masih dianggap kooperatif.

Diterangkan Vanny, sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP bahwa tersangka itu tidak dikhawatirkan melarikan diri serta tidak bakal menghilangkan barang bukti.

"Ataupun tidak dikhawatirkan untuk mengulangi tindak pidana," terangnya.

BACA JUGA:Baru Dirilis, Link Penghasil Uang Saldo Dana dan Paypal, Download Duduk Dibayar Rp200 Ribu Pakai Dollar

Untuk modus perkara sendiri, lanjut Vanny hampir sama seperti penetapan dua tersangka sebelumnya diduga Hendri Zainuddin melakukan tindak pidana korupsi terkait dana hibah KONI Sumsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: