Usai Diperiksa Maraton, Akhirnya Hendri Zainuddin Ketua Koni Sumsel Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah
Ist--
Secara rincinya, kata Vanny diduga telah melakukan KKN, khususnya tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemprov Sumsel sekaligus pengadaan barang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.
BACA JUGA:Kecelakaan Tol Indraprabu, Satu Orang Jadi Korban Begini Kondisinya
Dengan telah ditetapkan sebagai tersangka, Vanny berkata bahwa Hendri Zainuddin dijerat melanggar ke-1 primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau subsider Pasal 3 jo pasal 18 atau ke-2 pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Untuk ke depannya, lanjut Vanny bakal segera diagendakan pemanggilan Hendri Zainuddin sebagai tersangka, guna melengkapi berkas materi penyidikan dalam perkara ini
"Ke depannya, HZ bakal dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, guna lengkapi berkas materi penyidikan dalam perkara ini," tandasnya.
BACA JUGA:Mayat Terapung Ditemukan di Perairan Musi, Begini Penjelasan Polisi
Terpisah, I Gede Pasek, kuasa hukum tersangka Hendri Zainuddin juga membenarkan bahwa pada hari ini kliennya tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: