Wajib Setengah Gaji ASN Pria Diserahkan Kepada Istri Meski Telah Bercerai

Wajib Setengah Gaji ASN Pria Diserahkan Kepada Istri Meski Telah Bercerai

ilustrasi-foto ist-

JAKARTA- OKES.NEWS, Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pangihutan Marpaung menyebutkan bahwa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria wajib memberikan sejumlah gaji kepada mantan istrinya jika ingin bercerai.

Aturan ini bertumpu pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yang menentukan Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri.

Lebih lanjut, dalam Pasal 8 peraturan tersebut menyatakan bahwa jika seorang PNS pria ini mengajukan permohonan cerai,maka dia harus membagikan sebagian dari gaji bulanannya untuk membiayai hidup mantan istrinya dan anak-anak mereka.

BACA JUGA:Download Disini Formasi CPNS dan PPPK 2023 Terlengkap

Namun, peraturan ini tidak berlaku bagi PNS wanita yang ingin menceraikan suaminya.

Selain itu, Pangihutan menjelaskan bahwa peraturan ini juga mencakup seluruh pendapatan PNS, tidak terbatas pada gaji pokok saja.

Meskipun, PNS tidak perlu membagikan gajinya secara langsung ke mantan istri, melainkan hal itu akan

di lakukan oleh bendaharawan gaji di Kementerian atau Lembaga (K/L) yang bersangkutan bekerja.

“Artinya, sebagian gaji akan langsung di potong sebelum di berikan kepada mantan istri dan anak mereka,”ujarnya dalam sebuah webinar belum lama ini dilansir okes.news dari sumaterekspres.id

BACA JUGA:Download Formasi CPNS dan PPPK 2023 BKN Bentuk PDF yang Bisa Ditemukan Disini

Namun, bagi PNS yang enggan mematuhi aturan ini, dapat di kenakan sanksi berat.

“Seperti penurunan jabatan atau pembebasan dari jabatannya sebagai PNS,”sambungnya.

Jenis hukuman disiplin berat yang di maksud dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

BACA JUGA:Belum Miliki Alat Pengelolaan Sampah Sampah, Menumpuk Timbulkan Bau Tak Sedap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: