Angkat Honorer Jadi PPPK, Pemkab OKU Siapkan 2.160 Formasi, Berikut Penjelasannya

Angkat Honorer Jadi PPPK, Pemkab OKU Siapkan 2.160  Formasi, Berikut Penjelasannya

ilustrasi-foto ist-

Angkat Honorer Jadi PPPK, Pemkab OKU Siapkan 2.160  Formasi, Berikut Penjelasannya

BATURAJA - OKES.NEWS, Rencana pemerintah Kabupaten OKU untuk mengangkat honorer menjadi PPPK merupakan langkah yang positif. Hal ini dapat memberikan kepastian status dan jaminan kesejahteraan bagi para honorer.

Formasi yang disiapkan oleh Pemkab OKU cukup besar, yaitu 2.160 formasi. Hal ini menunjukkan bahwa Pemkab OKU berkomitmen untuk memberikan kesempatan kepada para honorer untuk menjadi PPPK..

Namun, sebelum dilakukan pengangkatan, honorer yang tercatat di data base BKN harus terlebih dahulu mengikuti seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya honorer yang memenuhi syarat yang akan diangkat menjadi PPPK.

Permerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat menyiapkan 2.160 formasi pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

BACA JUGA:2 Pelaku Penganiaya Adik kandung Bupati Muratara Hingga Tewas Dibekuk

Sebelum dilakukan pengangkatan, honorer yang tercatat di data base BKN harus terlebih dahulu mengikuti seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

“Formasi yang disiapkan tahun ini untuk guru 1.100 orang lebih tenaga kesehatan 800 orang lebih dan teknis 141 orang,” jelas Kepala BKPSDM OKU, Mirdaili saat dibincangi di ruang kerjanya.

Ia menegaskan sistem pengangkatan akan dilakukan dengan sistem seleksi CAT bekerjasama dengan BKN. Untuk teknis pelaksanaan masih menunggu petunjuk pusat.

“Termasuk berapa besaran tinggi ambang batas nilai passing grade, beserta teknis penyelenggaraan test masih menunggu petunjuk,” ujarnya.

Dengan upaya pengangkatan ini, dipastikan permasalahan honor guru dan tenaga kesehatan tuntas dilakukan pengangkatan menjadi PPPK dan tidak ada lagi honor khusus dua formasi ini kedepanya.

BACA JUGA:Slamet Berduka, Istrinya, Nek Rohaya Meninggal Dunia, Ini Bukti Kesetiaannya Sampai Mati

“Tinggal lagi menuntaskan tenaga honor formasi teknis yang jumlahnya mencapai ribuan, sementara formasi tahun ini hanya 141 orang. Hal ini secara bertahap akan kita sikapi,” ujarnya.

Mirdaili menjelaskan setiap honorer yang diangkat menjadi PPPK akan mendapatkan penghasilan perbulan berkisar Rp 3-4 juta perbulan atau setara dengan penghasilan ASN golongan III.a

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: