Angkat Honorer Jadi PPPK, Pemkab OKU Siapkan 2.160 Formasi, Berikut Penjelasannya

ilustrasi-foto ist-
“Untuk hak-hak lain seperti BPJS juga akan di dapatkan. Kecuali gaji pensiun yang tidak ada,” tutupnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: