Bersikap Sopan, Dian dan Irwan Owner Arisan Bodong di Baturaja Dituntut 3 Tahun 6 Bulan

Bersikap Sopan, Dian dan Irwan Owner Arisan Bodong di Baturaja Dituntut 3 Tahun 6 Bulan

Ilustrasi-Ist -

“Untuk barang elektronik seperti HP, uang tunai, sembako ditoko manisan kita kembalikan ke korban melalui saksi Ria Wulandari berdasarkan surat Kuasa,” ucapnya.

JPU menilai bahwa Dian dan Irwan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain Terdakwa menimbulkan kerugian materil bagi banyak orang.

BACA JUGA:Pentingnya Ilmu Agama Dalam Keluarga Didapat Dari Seorang Ayah

Terdakwa menyesali perbuatannya.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Dian memberikan pembelaan secara lisan dengan memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.

BACA JUGA:Kerugian 550 Korban Arisan Bodong Capai Rp6 Miliar

Sedangkan sepeda motor, alat-alat elektronik seperti HP, uang tunai, dan sembako di toko manisan dikembalikan kepada korban.(r15) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: