OJK Resmi Umumkan Perubahan Nama Pinjol iGrow Jadi Modalin, Limit Rp50 Juta Begini Syarat Ajukan Pinjaman

OJK Resmi Umumkan Perubahan Nama Pinjol iGrow Jadi Modalin, Limit Rp50 Juta Begini Syarat Ajukan Pinjaman

Linkaja modalin-Ist -

OJK Resmi Umumkan Perubahan Nama iGrow Menjadi PT LinkAja Modalin Nusantara

OKES NEWS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan perubahan nama pinjaman online (pinjol) PT Igrow Resources Indonesia (iGrow) menjadi PT LinkAja Modalin Nusantara (Modalin).

Hal tersebut berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-2/PL.021/2023 tentang Permohonan Pengumuman Perubahan Nama PT Igrow Resources Indonesia Menjadi PT LinkAja Modalin Nusantara.

"OJK dengan ini mengumumkan terdapat perubahan nama penyelenggara PT Igrow Resources Indonesia menjadi PT LinkAja Modalin Nusantara," tulis OJK, dikutip Selasa, (12/9/2023).

OJK juga terus mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.

BACA JUGA:DANA dan PGN: Kolaborasi Digital untuk Kemudahan Transaksi, Buruan Masih Ada Waktu

iGrow adalah fintech yang dimiliki oleh PT. Fintek Karya Nusantara (LinkAja), Andreas Senjaya, dan Jim Oklahoma. LinkAja menjadi pemegang saham terbesar sejak 2021.

Sebelumnya, LinkAja sempat menyinggung transformasi iGrow menjadi Modalin.

Hal tersebut diungkapkan usai kasus gagal bayar yang menimpa platform P2P lending tersebut.

Perubahan nama iGrow menjadi Modalin:

Nama baru: PT LinkAja Modalin Nusantara

Nama lama: PT Igrow Resources Indonesia

Tanggal efektif: 29 Agustus 2023

Pemilik saham: PT. Fintek Karya Nusantara (LinkAja), Andreas Senjaya, dan Jim Oklahoma

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: