Naudzubillah, Terlalu Bansos untuk Keluarga Miskin aja Dikorupsi, Siapa Mensosnya? Kini KPK Tahan 6 Tersangka

 Naudzubillah, Terlalu Bansos untuk Keluarga Miskin aja Dikorupsi, Siapa Mensosnya? Kini KPK Tahan 6 Tersangka

KPK Telah Tahan 6 Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19 di Kemensos--

Terlalu, Bansos untuk Keluarga Miskin aja Dikorupsi Siapa Mensosnya? Kini KPK Tahan 6 Tersangka 

OKES.NEWS- Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan masyarakat, khususnya yang menyangkut bantuan sosial (bansos). 

Terbaru, KPK telah menahan 6 tersangka terkait dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk program Keluarga Harapan (PKH) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2020.

Salah satu tersangka utama dalam kasus ini adalah MKW, Direktur Utama PT BGR Persero periode 2018-2020. Penahanan dilakukan mulai tanggal 18 September hingga 7 Oktober 2023 di Rutan KPK.

Selain MKW, ada lima orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka. 

BACA JUGA:Pencairan Bansos PKH Rp600 Ribu Tahap 3 untuk September-Oktober, Langsung Cek Disini

Di antaranya adalah BS, Direktur Komersial PT BGR Persero; AC, Vice President Operasional PT BGR; IW, Direktur Utama MEP sekaligus Tim Penasihat PT PTP; RR, Tim Penasihat PT PTP; dan RC, General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT EGP.

Dari investigasi yang dilakukan, diduga terjadi rekayasa dan manipulasi dokumen yang melibatkan sejumlah pejabat di PT BGR dan PT PTP. 

Pada Agustus 2020, Kemensos mengajukan audiensi kepada PT BGR untuk membahas rencana anggaran penyaluran BSB. 

Hasilnya, Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor dengan nilai kontrak mencapai Rp326 Miliar.

Namun, ada dugaan kuat bahwa proses seleksi distributor tidak berjalan dengan benar. 

PT PTP, yang dimiliki oleh RC, ditunjuk tanpa melalui proses seleksi yang tepat. Lebih parahnya, PT PTP disebut-sebut hanya sebagai formalitas dan tidak pernah melakukan distribusi BSB.

BACA JUGA:Usai Bengkulu Bus Antikorupsi KPK Sasar Jambi, Soroti Bansos dan Pentingnya Edukasi Antikorupsi

Selama periode September hingga Desember 2020, PT PTP menagih pembayaran senilai Rp151 Miliar kepada PT BGR. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: