KPK Akui Tetapkan 100 Tersangka Korupsi Selama 2024

KPK Akui Tetapkan 100 Tersangka Korupsi Selama 2024

Ketua Komisi pemberantasan korupsi di Indonesia, Nawawi-ist-

JAKARTA - OKES.DISWAY.ID Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, mengakui adanya tantangan berat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Salah satu tantangan tersebut berkaitan dengan fungsi koordinasi dan supervisi bersama Aparat Penegak Hukum (APH).

Hal ini diungkapkan Nawawi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang digelar di Gedung Nusantara Senayan, Jakarta, pada Senin (1/7/2024).

BACA JUGA:Tolak Merger! Orang Tua Wali TK-SD Xaverius Baturaja Gelar Aksi Unjuk Rasa, Minta Ketua Yayasan Diturunkan

Nawawi menekankan perlunya penguatan fungsi koordinasi dan supervisi, yang mencakup dukungan dari legislatif, khususnya Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja KPK. “Ini merupakan forum yang baik untuk menyampaikan kerja-kerja KPK, sebab berkaitan dengan citra lembaga di mata publik,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Nawawi menegaskan komitmen KPK untuk menegakkan hukum dalam pemberantasan korupsi. Namun, dia juga menyoroti perlunya peningkatan implementasi koordinasi dan supervisi. Hingga saat ini, terdapat 26 perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh APH lain dengan koordinasi dan supervisi dari KPK.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Game Offline yang Bisa Dimainkan di HP

Nawawi juga mengungkapkan bahwa per Mei 2024, KPK telah menetapkan 100 orang tersangka dalam 93 perkara korupsi, dengan 61 di antaranya telah berstatus inkracht. Dari jumlah tersebut, 43 perkara terkait korupsi pengadaan barang dan jasa.

Dia menambahkan bahwa perlu ada dorongan kuat untuk mengoptimalkan fungsi koordinasi dan supervisi KPK dengan APH. “Kita harus membutuhkan semacam perjanjian kerjasama sebagai penegasan implementasi koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi.

Sebab, kami merasa ruang-ruang koordinasi dan supervisi seperti tertutup, sehingga hal tersebut perlu disikapi secara tegas, karena semua ini berkaitan dengan eksistensi kelembagaan,” tandasnya.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, juga menegaskan bahwa KPK memegang teguh independensi dalam penanganan perkara. “Perubahan Undang-Undang tidak berpengaruh dengan independensi KPK, pun dalam penanganan perkara, tidak ada intervensi dari eksekutif maupun legislatif,” tegas Alexander. (*)

 

Artikel ini telah tayang di disway.id dengan judul : KPK Akui Tetapkan 100 Tersangka Korupsi Selama 2024

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: