Telusuri Jejak Suap Proyek OKU, KPK Geledah Kantor Perkim Lampung Tengah

Telusuri Jejak Suap Proyek OKU, KPK Geledah Kantor Perkim Lampung Tengah

Telusuri Jejak Suap Proyek OKU, KPK Geledah Kantor Perkim Lampung Tengah--

LAMPUNG TENGAH, OKES.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak cepat menelusuri aliran suap dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Kali ini, penggeledahan dilakukan di kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Tengah, Selasa, 22 April 2025.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan adanya aktivitas penggeledahan di wilayah Lampung Tengah. “Penyidik sedang melakukan tindakan penggeledahan terkait perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR OKU,” ungkap Tessa.

Hingga berita ini diturunkan, penggeledahan masih berlangsung dan belum ada informasi rinci terkait barang bukti yang berhasil diamankan. Tessa menyatakan bahwa KPK akan menyampaikan informasi lengkap usai proses penggeledahan selesai.

BACA JUGA:Blue Origin Berhasil Terbangkan Kru Cewek Semua, Kim Kardashian Hampir Ikut\

Dilansir dari radarlampung.co.id Kadis Perkim Lampung Tengah Veni Librianto tak menampik adanya penmggeledahan KPK tersebut.

Hanya saja, versi Veni, pemeriksaan berlangsung selama empat jam, yakni pukul 10.30 WIB hingga 14.30 WIB.

Veni menyebut, penggeledahan dilakukan KPK terkait proyek di Dinas PUPR OKU, Sumsel. "Kepada saya mereka (KPK) menyampaikan surat tugas pemeriksaan terkait kasus di OKU itu," ucap Veni.  

BACA JUGA:293 Calon Paskibraka OKU Bersaing Rebutkan Posisi jadi Pasukan Pengibar Sang Saka Merah Putih Hut RI ke 80

BACA JUGA:Datangi Gedung DPRD OKU, KPK Bawa Barang Bukti ini

Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 15 Maret 2025 lalu.

Dalam OTT tersebut, delapan orang diamankan dan enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek infrastruktur di OKU.

Para tersangka penerima suap terdiri dari Nopriansyah, Kepala Dinas PUPR OKU. M Fahrudin, Ketua Komisi III DPRD OKU. Ferlan Juliansyah, Anggota Komisi III DPRD OKU dan Umi Hartati, Ketua Komisi II DPRD OKU.

Sementara dua tersangka pemberi suap berasal dari kalangan swasta, yakni M Fauzi alias Fablo, Ahmad Sugeng Santoso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: