Naudzubillah, Terlalu Bansos untuk Keluarga Miskin aja Dikorupsi, Siapa Mensosnya? Kini KPK Tahan 6 Tersangka

 Naudzubillah, Terlalu Bansos untuk Keluarga Miskin aja Dikorupsi, Siapa Mensosnya? Kini KPK Tahan 6 Tersangka

KPK Telah Tahan 6 Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19 di Kemensos--

Selanjutnya, pada periode Oktober 2020 hingga Januari 2021, tercatat penarikan uang sebesar Rp125 Miliar dari rekening PT PTP, yang dugaannya tidak digunakan untuk keperluan distribusi BSB.

Perbuatan para tersangka ini disebut bertentangan dengan beberapa ketentuan hukum, termasuk Peraturan Menteri BUMN tentang Pengadaan Barang dan Jasa BUMN serta Peraturan Menteri BUMN tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik.

Publik sangat mengharapkan agar kasus ini segera diselesaikan dan para pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya, agar masyarakat penerima manfaat bansos tidak dirugikan.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah melaksanakan penggeledahan di kantor Kementerian Sosial (Kemensos) yang berlangsung selama 8 jam. 

Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras untuk program keluarga harapan tahun 2020-2021.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan bahwa tujuan penggeledahan adalah untuk melengkapi alat bukti terkait dugaan korupsi tersebut. 

BACA JUGA:Bansos Kemensos BPNT Senilai RP400 Ribu Bulan September 2023 Disalurkan, Catat Tanggal dan Persyaratannya

Saat kasus ini terjadi pada 2020, Kemensos masih dipimpin oleh Juliari Batubara, politikus PDIP yang saat ini mendekam di penjara terkait kasus bantuan Covid-19

Namun, pada Desember 2020, posisi tersebut diambil alih oleh Tri Rismaharini.

Menanggapi hal tersebut, Stafsus Mensos bidang Komunikasi dan Media Massa, Don Rozano Sigit Prakoeswa, menegaskan bahwa Menteri Risma tidak diperiksa KPK.

 Kan kejadiannya 2020. Ia juga menjelaskan bahwa saat penggeledahan, penyidik KPK menjelaskan maksud mereka kepada Mensos Tri Rismaharini dan menegaskan bahwa Risma belum menjabat saat kasus dugaan korupsi tersebut terjadi.

Ya terdapat enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan dicegah untuk bepergian ke luar negeri. 

BACA JUGA:Sita Uang Rp2,4 M dari kasus korupsi dana hibah di Bawaslu OKU Timur

Nama-nama tersangka meliputi mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics, M. Kuncoro Wibowo, dan beberapa nama lainnya dari PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) dan PT BGR.

Kasus ini berbeda dengan perkara mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, yang terlibat dalam kasus suap pengadaan bansos Covid-19 dengan kerugian sekitar Rp 32,48 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: