Sita Uang Rp2,4 M dari kasus korupsi dana hibah di Bawaslu OKU Timur

Sita Uang Rp2,4 M dari kasus korupsi dana hibah di Bawaslu OKU Timur

SITA: Kejari OKU Timur menyita uang sebesar Rp 2,4 miliar (Rp 2.477.053.312,) dari kasus korupsi dana hibah di Bawaslu OKU Timur. (Foto: ist)--

Sita Uang Rp2,4 M 

MARTAPURA -  OKES.NEWS, Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur menyita uang sebesar Rp 2,4 miliar (Rp 2.477.053.312,) dari kasus korupsi dana hibah di Bawaslu OKU Timur.

Kajari OKU Timur, Andri Juliansyah mengatakan bahwa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menghitung, dari dana hibah tahun 2019-2020 sebesar Rp 16,5 milliar, terdapat kerugian negara sekitar Rp 4,5 milliar.

Kemudian dalam proses penyidikan penyidik berhasil menyita uang Rp 2,4 milliar. 

"Hari ini tim penyidik melakukan penyitaan uang sebesar Rp 4,4 milliar," kata Kajari, didampingi Kasi Pidsus, Patar Daniel Panggabean dan Kasi Intelijen  Arjansyah Akbar, di Kejari OKU Timur, Selasa 19 September 2023.

Sebelumnya tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Yakni Karlisun (Koordinator Sekretariat atau Korsek Oktober 2019 - Juli 2020), Akhmad Widodo (Korsek Juli 2020-selasai), dan Mulkan (Bendahara).

Tersangka Karlisun sebelumnya telah ditahan di perkara lain, yakni kasus korupsi dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih, oleh Kejari Prabumulih. 

Sedangkan tersangka Akhmad Widodo dan Mulkan langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Martapura. 

Dijelaskan Kajari, uang tersebut disita untuk dilakukan pembuktian pada saat persidangan.  Sementara saat ini uang dititipkan ke rekening penampungan Kejari OKU Timur di BRI.

Dia menjelaskan uang tersebut tidak disita dari rekening pribadi ketiga tersangka, melainkan uang tersebut disita dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. 

Kok bisa uang tersebut berada di Bawaslu Provinsi? Kajari Andri menjelaskan, setelah kegiatan pilkada selesai sisa uang kegiatan tidak dikembalikan ke kas negara. Padahal sesuai peraturan Mendagri, setelah 3 bulan kegiatan selesai sisa uang harus dikembalikan ke negara. 

Malah oleh para tersangka diduga menggunakan uang sisa untuk kepentingan pribadi, dan mencoba menyetorkan ke Bawaslu Provinsi.  "Sehingga tim penyidik melakukan penyitaan dari Bawaslu Provinsi," kata Andri. 

Dia menyebutkan, dari hitungan penyidik, kerugian negara diperkirakan Rp 4,5 miliar. Artinya setelah disita Rp2,4 milliar masih ada sisa kerugian negara sekitar lebih dari Rp2 miliar lagi.

"Terhadap kerugian sisa tersebut, akan dilakukan aset resing atau penelusuran aset para tersangka," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: