Kasus Dugaan Teror Pinjol DC AdaKami hingga berujung Debitur Bundir, Begini Klaimnya

Kasus Dugaan Teror Pinjol DC AdaKami hingga berujung Debitur Bundir, Begini Klaimnya

Tangkapan layar-Ist -

OKES.NEWS - Kasus dugaan teror debt collector AdaKami hingga berujung bunuh diri menjadi perhatian publik.

AdaKami telah memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan penjelasan terkait kasus tersebut.

AdaKami mengaku akan menindaklanjuti dengan upaya mendapatkan data pribadi lengkap seperti nama lengkap, nomor KTP dan nomor ponsel untuk dilakukan pemeriksaan apakah korban benar nasabahnya yang memiliki tunggakan dan melacak rekam proses penagihan.

BACA JUGA:Angsuran Pinjaman KUR BTN 2023 dengan plafon Rp20 Juta, Lengkap dengan tabelnya

Berdasarkan pengecekan AdaKami terhadap nomor penagih atau debt collector yang beredar di media sosial, hasil penyelidikan disebut menunjukkan bahwa nomor tidak terdaftar dalam sistem AdaKami.

Apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, pihaknya mengaku siap menjalankan tindakan hukum.

Berikut adalah beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mencegah teror debt collector:

Kenali hak-hak debitur

Debitur memiliki hak untuk didatangi oleh debt collector pada jam kerja kantor dan hanya boleh didatangi oleh satu orang debt collector. Debt collector juga tidak boleh melakukan penagihan dengan cara yang kasar atau mengancam.

Laporkan kepada pihak berwenang

Jika debitur merasa diteror oleh debt collector, ia dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang, seperti OJK atau kepolisian.

Jangan mudah percaya dengan debt collector

Debt collector terkadang menggunakan berbagai cara untuk menakut-nakuti debitur, seperti mengancam akan melaporkan debitur ke polisi atau akan menyita aset. Debitur tidak boleh mudah percaya dengan ancaman-ancaman tersebut.

BACA JUGA:10 Alasan Pi Network Bisa Ungguli Ethereum Saat Mainet, JIka Benar Penambang Mendadak Miliader

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: