Diduga Bunuh Diri di Baturaja, Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Teror Penagih Utang Nasabah Pinjol AdaKami

Diduga Bunuh Diri di Baturaja, Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Teror Penagih Utang Nasabah Pinjol AdaKami

ilustrasi-foto ist-

Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Bunuh Diri Nasabah Pinjol AdaKami di Baturaja

OKES.NEWS - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya tengah menyelidiki kasus bunuh diri nasabah perusahaan pinjaman online atau pinjol di Baturaja, Sumatera Selatan.

Kasus ini terungkap setelah admin media sosial X @rakyatvsPinjol mengunggah informasi tentang seorang nasabah pinjol yang bunuh diri diduga akibat teror penagih utang.

"Didapatkan informasi dari admin Twitter, korban yang meninggal bunuh diri berdomisili di Baturaja, Provinsi Sumatera Selatan," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada Media, Kamis (21/9/2023) dilansir okes.news dari disway.id.

BACA JUGA:OJK dan AFPI Kecolongan, DC Pinjol AdaKami Dinilai Tidak Tahu Aturan

Ade Safri mengatakan, pihaknya telah menghubungi admin media sosial tersebut untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Dari informasi yang didapat, korban bunuh diri pada Mei 2023 berinisial K.

"Korban meninggal dunia diduga akibat teror penagih utang," kata Ade Safri.

Ade Safri mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini. Polisi akan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.

"Kami akan menindaklanjuti informasi ini," ujar Ade Safri.

Kasus bunuh diri nasabah pinjol ini bukan yang pertama kali terjadi. Pada tahun 2022, setidaknya ada 10 kasus bunuh diri nasabah pinjol yang terjadi di Indonesia.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Teror Pinjol DC AdaKami hingga berujung Debitur Bundir, Begini Klaimnya

Oleh karena itu, pemerintah telah mengeluarkan aturan baru untuk mengatur kegiatan pinjaman online. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2023 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Aturan tersebut melarang penagih utang melakukan penagihan dengan cara yang tidak wajar, seperti intimidasi, ancaman, atau kekerasan.

Aturan tersebut juga mewajibkan perusahaan pinjol untuk memiliki sistem penanganan pengaduan yang efektif.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: