OJK dan AFPI Kecolongan, DC Pinjol AdaKami Dinilai Tidak Tahu Aturan

OJK dan AFPI Kecolongan, DC Pinjol AdaKami Dinilai Tidak Tahu Aturan

Tangkapan layar--

OJK dan AFPI Kecolongan, DC Pinjol AdaKami Dinilai Tidak Tahu Aturan

OKES.NEWS - OJK Indonesia dan AFPI dinilai gagal melindungi hak nasabah atau debitur pinjaman online legal.

Hal ini dilansir dari postingan yang beredar di media sosial Aplikasi X. 

Menurut postingan yang dibagikan oleh @rakyatvspinjol menyatakan bahwa masih banyak jasa pinjaman online legal yang melanggar aturan.

Hal ini mencuat setelah aplikasi jasa pinjol P2P Landing yang legal diduga melakukan tindakkan diluar peraturan.

BACA JUGA:Pengakuan Ibu Bhayangkari Mentor Kasus bisnis investasi bodong FEC, Angkat Bicara: Saya Korban

AdaKami diviralkan diduga salah seorang oknum DC melakukan teror dan ancaman terhadap nasabah yang menunggak bayaran.

Teror itu pun dibagikan langsung melalui tangkapan layar pada akun tersebut. 

OJK telah mendengar dan memanggil perusahaan pinjam online, AdaKami, terkait kabar korban pinjaman online bunuh diri yang beredar di media sosial (medsos). 

Sebelumnya, Akun X (Twitter) @rakyatvspinjol menceritakan, ada korban meminjam uang di AdaKami sebesar Rp9,4 juta dan harus mengembalikan tagihan sekitar Rp19 jutaan. 

AdaKami memberikan pinjaman dengan bunga 0,4% per hari dan biaya admin 100%. 

AdaKami ditengarai melakukan penetapan bunga terselubung.

BACA JUGA:OJK Panggil AdaKami dan AFPI Buntut Viral korban Pinjol yang Bundir

Setelah korban tidak mampu membayar, dikabarkan AdaKami melakukan teror ke tempat korban bekerja sehingga korban akhirnya dipecat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: