Polda Sumsel Siapkan Posko Online Pengaduan korban Future E-Commerce (FEC) Investasi Ilegal
Ketua Tim Gabungan Kasus Investasi Ilegal FEC Dit Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Bagus Suryo Wibowo, SIK, MH-foto ist-
Polda Sumsel Siapkan Posko Pengaduan korban Future E-Commerce (FEC) Investasi Ilegal
PALEMBANG- OKES.NEWS, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) telah menyiapkan posko pengaduan investasi ilegal untuk para korban bisnis investasi ilegal Future E-Commerce (FEC) Indonesia. Posko pengaduan ini dibuka untuk mempermudah para korban yang belum melaporkan diri.
Untuk mempermudah para korban, Polda Sumsel juga telah membuat sebuah aplikasi pelaporan khusus. Caranya sangat sederhana, hanya dengan mengunjungi tautan berikut: https://sumsel.polri.go.id/korbanfec/lapor.
Dengan mengakses tautan ini, para korban FEC akan secara otomatis ke pengisian formulir pelaporan pengaduan. Di mana mereka dapat mengisi biodata sesuai dengan laporan.
Hingga saat ini, tercatat sudah ada 144 korban investasi FEC yang telah melaporkan diri, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp4 miliar. Polda Sumsel menduga jumlah korban masih akan terus bertambah.
BACA JUGA:Jokowi Sebut TikTok Itu Media Sosial, Bukan Media Ekonomi, Bagaimana dengan Facebook?
Masyarakat yang merasa menjadi korban investasi ilegal FEC dapat segera melaporkan diri melalui tautan aplikasi pelaporan. Sehingga mereka dapat dimintai keterangan oleh petugas dan mendapatkan perlindungan hukum.
“Kami ingin memudahkan para korban investasi ilegal FEC yang belum melaporkan diri. Kami menduga masih ada banyak korban yang belum secara resmi melaporkan kerugian yang mereka alami,” kata Pelaksana Tugas (PLT) Dit Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH, melalui Ketua Tim Gabungan Kasus Investasi Ilegal FEC Dit Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Bagus Suryo Wibowo, SIK, MH, pada Sabtu (23/9/2023) dilansir dari sumateraekspres.id.
Ketua Tim Gabungan Kasus Investasi Ilegal FEC Dit Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Bagus Suryo Wibowo, SIK, MH
Bagus mengajak masyarakat yang merasa menjadi korban investasi ilegal FEC untuk segera melaporkan diri melalui tautan aplikasi pelaporan. Sehingga mereka dapat petugas data dan di mintai keterangan seperti korban yang sudah melaporkan sebelumnya.
BACA JUGA:Sehari di OKU Karhutla Terjadi di 8 Lokasi, Berdasarkan laporan BPBD
Saat ini, hingga data terbaru pada tanggal 23 September 2023, tercatat sudah ada 144 korban investasi FEC yang telah melaporkan diri, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp4 miliar.
“Sejauh ini, total kerugian yang telah korban laporkan mencapai Rp. 4.071.930.934 dari 144 korban. Kami menduga jumlah ini masih akan terus bertambah,” tambahnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: