Warga OKU Bisa Gunakan Berkat Program Kesehatan yang Diluncurkan oleh Gubernur Sumsel, H Herman Deru

Warga OKU Bisa Gunakan Berkat Program Kesehatan yang Diluncurkan oleh Gubernur Sumsel, H Herman Deru

Deddy Wijaya -dok Oku ekspres-

Warga OKU Bisa Gunakan Berkat Diluncurkan oleh Gubernur Sumsel, H Herman Deru

BATURAJA - OKES.NEWS, Dinas Kesehatan OKU menyampaikan sebanyak 26 ribu jiwa warga kurang mampu di Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, kini sudah bisa menikmati Program Berobat Pakai KTP (Berkat).

Program ini diluncurkan oleh Gubernur Sumsel, H Herman Deru, pada 28 September 2023 mendatang.

Warga kurang mampu yang terdaftar dalam Program Berkat akan mendapatkan kartu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari sektor Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). 

Dengan kartu itu, warga kurang mampu dapat berobat ke fasilitas kesehatan tanpa harus mengeluarkan biaya.

Kepala Dinas Kesehatan OKU, Deddy Wijaya, mengatakan bahwa total jumlah warga OKU yang terdaftar sebagai peserta JKN per 31 Agustus 2023 adalah sebanyak 301.126 jiwa. 

BACA JUGA:Hadirkan Program KUR Super Mikro UMKM Pegadaian Syariah Baturaja

Sementara jumlah warga kurang mampu yang layak menjadi peserta JKN adalah sebanyak 376.977 jiwa.

"Artinya, saat ini sudah ada 79,88 persen warga OKU yang tercover sebagai peserta JKN," kata Deddy.

Deddy menjelaskan bahwa pendanaan Program Berkat sebagian besar berasal dari pemerintah pusat. 

Sementara khusus untuk 26 ribu jiwa warga OKU yang masuk Program Berkat, dananya dibantu oleh Pemprov Sumsel dengan total nilai Rp21 miliar.

"Insya Allah, untuk sisanya ini akan kami perjuangkan agar semuanya bisa terdaftar di Program Berkat pada 2024 mendatang," tegas Deddy.

BACA JUGA:Polda Sumsel Siapkan Posko Online Pengaduan korban Future E-Commerce (FEC) Investasi Ilegal

Bagi warga OKU yang ingin tahu apakah sudah terdaftar di JKN lewat Program Berkat pada 2023 ini, maka bisa mengecek datanya secara langsung di Puskesmas terdekat di wilayah masing-masing atau bisa diakses lewat BPJS mobile.(r15)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: