Kronologi Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo: Totalnya Capai Ratusan Miliar Rupiah

Kronologi Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo: Totalnya Capai Ratusan Miliar Rupiah

Irwan Hermawan-foto ist-

Sidang Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo: Saksi Mahkota Sebut Uang Suap Capai Ratusan Miliar Rupiah

JAKARTA- OKES.NEWS, Dalam sidang kasus korupsi pembangunan infrastruktur BTS 4G Kominfo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 26 September 2023, saksi mahkota mengungkap bahwa total uang suap yang telah diserahkan mencapai ratusan miliar rupiah.

Irwan Hermawan, yang merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 27 miliar kepada Dito Ariotedjo, yang merupakan Menpora. Uang tersebut diberikan dengan cara dititipkan kepada orang bernama Resi dan Windi.

Selain kepada Dito, Irwan juga mengaku pernah memberikan Rp 15 miliar kepada Edward Hutahaean, yang merupakan mantan anggota DPR RI. Ia juga mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp 30 miliar kepada seseorang bernama Wawan sebanyak dua kali.

Dilansir dari diswai.id, Windi Purnama, yang merupakan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, juga mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 40 miliar kepada BPK melalui Sadikin. Uang tersebut diberikan atas perintah Anang Achmad Latif, yang merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo.

BACA JUGA:Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus BTS, Ini Jawaban Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo

Dengan adanya pengakuan dari saksi mahkota tersebut, Kejaksaan Agung akan mendalami dugaan keterlibatan Dito Ariotedjo dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Kuntadi, selaku Direktur Penyidikan Kejagung, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempelajari sejauh mana keterlibatan Dito.

Jika terbukti bersalah, Dito Ariotedjo dan para tersangka lainnya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Kronologi Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Kasus korupsi BTS 4G Kominfo ini bermula dari pengadaan infrastruktur BTS 4G di 12.500 desa/kelurahan di seluruh Indonesia. Proyek ini dikerjakan oleh PT Mora Telematika Indonesia (Moratel) dan PT Multimedia Berdikari Sejahtera (MSB).

Dalam proses pengadaan, Moratel dan MSB diduga melakukan sejumlah pelanggaran, antara lain:

-Memberikan suap kepada sejumlah pejabat, termasuk Dito Ariotedjo, Edward Hutahaean, dan Wawan.

BACA JUGA:Tanggapan TNI AU Tentang Video Viral Detik-detik Pesawat Jatuh di Jakarta

-Mengajukan biaya yang terlalu tinggi untuk pengadaan BTS 4G.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: