Kuras Tabungan Rp2,3 Miliar Modus file.APK E-Tilang, Pria Asal Tulung Selapan Sumsel ini Mendadak Sultan
Jajaran Subdit Tipid Siber Polda Sumsel meringkus pelaku di rumah mertuanya-foto ist-
Kuras Tabungan Rp2,3 Miliar Modus file.APK E-Tilang, Pria Asal Tulung Selapan Sumsel ini Mendadak Sultan
OKI- SUMSEL- OKES.NEWS, Kasus penipuan dan kuras tabungan modus file.APK tilang elektronik kembali terjadi di Indonesia. Kali ini, seorang ibu rumah tangga asal Palembang yang menjadi korbannya.
Pelakunya adalah ES, seorang pria berusia 23 tahun asal Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan. Ia beraksi dengan mengirimkan file.APK surat tilang elektronik kepada korban.
Korban, yang berusia 58 tahun, awalnya mengira bahwa file.APK tersebut benar-benar dikirimkan oleh pihak kepolisian. Ia pun membuka dan menginstal file tersebut.
Tak lama setelah itu, pelaku berhasil mendapatkan akses ke ponsel korban dan menguras habis seluruh isi tabungan dan dompet digital korban yang jumlahnya mencapai Rp2,3 miliar.
BACA JUGA:Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 62 Dibuka Oktober 2023 Ambil Kesempatan, Cek Tanggalnya disini
Pengakuan tersangka ES mengejutkan. Uang Rp2,3 miliar tersebut sudah dihabiskannya untuk belanja kebutuhan sehari-hari. Ia berlagak bak seorang "sultan".
Tersangka mengaku telah beraksi sejak 2022. Ia awalnya ikut dalam sejumlah komunitas untuk belajar dan coba-coba beraksi.
Tersangka mengaku mencari mangsanya secara acak. Targetnya adalah nomor-nomor telepon premium, dengan awalan 0811 dan 0812.
Jajaran Subdit Tipid Siber Polda Sumsel meringkus pelaku di rumah mertuanya. Bertempat di Dusun Talang Petai, Desa Ulak Kedondong, Kecamatan Cengal, OKI, Kamis (14/9) lalu.
Pelaku melancarkan aksi penipuannya dengan mengirimkan aplikasi surat tilang elektronik (E-Tilang). Modus baru setelah aplikasi undangan berbentul file.APK sudah viral.
Kasus ini dilaporkan korban 13 Juni 2023 lalu. Butuh dua bulan lebih untuk petugas Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel pimpinan AKBP Fitriyanti SE menyelidiki kasus ini dan meringkus tersangkanya.
Kronologisnya, 30 Mei 2023 pagi, tersangka ES menghubungi korban via WhatApps (WA). Kepada korban, tersangka mengaku dari kepolisian.
Diamengirimkan file.APK dengan nama surat tilang. Itu rupanya modus baru yang jika file itu dibuka, maka pelaku bisa mengetahui seluruh isi SMS dari ponsel korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: