Hukum Menikah Beda Agama. Begini Penjelasannya!
MEYEM SAMTIKA, S.H.-ist-
Hal ini mengingat ketentuan-ketentuan hukum berbeda yang diterapkan dalam agama Islam dan peraturan perundang-undang Indonesia.
Selanjutnya secara psikologis dan sosiologis sambung Euis, perkawinan beda agama dapat memicu perselisihan dan bahkan memperkuat perselisihan yang telah ada sebelumnya.
Berikut perkawinan beda agama dinilai menimbulkan gangguan psikologis dan pendidikan terhadap anak-anak karena kebingungan untuk memilih agama yang akan dianut.
Dasar Hukum
Undang-undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Pasal 2 Ayat 1 tentang sahnya perkawinan menurut agama dan hukum masing-masing.
Undang-undang No 1 tahun 1991 tentang Komplikasi Islam.
Pasal 40 tentang larangan seorang laki-laki menikahi wanita dalam keadaan tertentu.
Pasal 44 tentang larangan seorang wanita menikahi laki-laki yang bukan beragama islam.
MEYEM SAMTIKA, S.H.
Advokat dan Konsultan Hukum
Berkantor dikantor Hukum SAIFUL MIZAN YUSUF dan Rekan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: