Tahanan Menikah di Mapolres OKU

Tahanan Menikah di Mapolres OKU

MENIKAH: Salahsatu tahanan Polres OKU melakukan proses pernikahan di Mapolres OKU, Rabu (27/9). (Foto: ist)--

Tahanan Menikah di Mapolres OKU

BATURAJA –Meskipun terlibat dalam kasus narkoba, Deni Kusuma Wardana tetap tidak menghentikan rencananya untuk menikahi kekasihnya. Pernikahan mereka berlangsung di ruang pemeriksaan Satres Narkoba Polres OKU pada Rabu (27/9).

Proses akad nikah dihadiri oleh perwakilan keluarga pria dan wanita, termasuk anggota dari jajaran Satres Narkoba Polres OKU. Saat prosesi pernikahan berlangsung, suasana penuh haru tercipta.

Namun, setelah menikah, pengantin pria tidak dapat segera bersatu dengan sang kekasih, karena dia masih harus menjalani masa tahanan dan menghadapi tahapan persidangan di masa depan.

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono, melalui Kasat Narkoba Polres OKU, Iptu Ferra Endeka, saat dihubungi pada tanggal 28 September, membenarkan pernikahan tersebut. 

Ferra menjelaskan bahwa pengantin pria adalah tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. “Memang ada tahanan kasus narkoba yang menikah pada Rabu (27/9),” ujarnya, kemarin.

Kasi Humas, AKP Budhi Santoso, menegaskan bahwa meskipun dalam tahanan, seseorang memiliki hak pribadi untuk melangsungkan pernikahan. 

Polres OKU akan mendukung tahanan yang ingin menikah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sementara itu, proses penyelidikan atas kasusnya akan tetap berlanjut.

Agar terhindar dari insiden yang tidak diinginkan, pernikahan dilangsungkan di Mapolres OKU. Diharapkan bahwa setelah menikah, tersangka akan lebih menyadari tindakannya, terutama karena sekarang dia memiliki tanggung jawab keluarga. 

“Di masa depan, diharapkan dia tidak akan melakukan pelanggaran lagi,” ungkap AKP Budhi Santoso.

Kepala KUA Lubuk Raja, Arman, yang dikonfirmasi, juga mengonfirmasi bahwa pada Rabu (27/9), dia mengawasi pernikahan pasangan tersebut di ruang pemeriksaan Satres Narkoba Polres OKU.

Pelaksanaan pernikahan tersebut tidak berbeda dengan pernikahan pada umumnya, dengan adanya wali, saksi, dan kehadiran orang tua. Pihak KUA Lubuk Raja juga memberikan nasihat pernikahan singkat, dan pernyataan taqlik talaq tetap diajukan. (bis)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: