Mantan Suami Tak Akui Anak, Ini yang Bisa Dilakukan untuk Bisa Mendapat Hak Anak

Mantan Suami Tak Akui Anak, Ini yang Bisa Dilakukan untuk Bisa Mendapat Hak Anak

Meyem Samsuri SH-ist-

 

Hilal yang menuduh sang istri berzina dengan seorang laki-laki bernama syarik bin samha’ra hilal kemudian melaporkan itu kepada Rasullah hilal mengakui bahwa dia melihat sendiri istrinya telah berzina, Rasullah menjawab datangkan lah bukti (empat orang saksi) atau engkau dikenai Had (hukum qad zaf) Allah kemudian menurunkan wahyu untuk menjawab keresahan hilal yang tidak rela dihukum god zaf hilal harus bersumpah Li’an untuk mengugurkan hukuman Rujam Karena berzina (lihat HR Nasai no 3468dan Bukhari no 6748).

Berdasarkan riwayat diatas kasus penyangkalan hasab masuk ke bab qadzaf (tuduhan berzina) jika suami menyangkal bahwa anak yang dikandung istrinya  bukan lah anaknya maka suami telah melakukan qadzaf terhadap istrinya dan jika ia tidak bisa mendatangkan empat orang saksi maka ia harus melakukan sumpah Li’an  adalah sumpah suami atas nama Allah sebanyak empat kali bahwa ia adalah orang yang jujur atas tuduhan terhadap istri nya yang berbuat zina dan anak yang dilahirkan bukanlah anaknya kemudian pada sumpah kelima ia berdoa semogah Laknat Allah akan menimpahnya jika ia berdusta akan hal itu An-nur (24); 6-7.

Sumpah Li’an harus diucap di depan hukum dan saksi konsekuensi dari sumpah dari Li’an ada lima :

1. Suami tidak bisa dikenai had (hukuman Qadzaf)

2. Istri dikenai hadzaf

3. Hubungan nasab anak dari bapaknya

4. Perceraian

5. Suami haram menikahi istri nya lagi untuk selama-lamanya

Jika istri tidak berzina dan yakin bahwa itu adalah anak dari suaminya maka bisa bersumpah atas nama Allah bahwa apa yang suami tuduhkan tidak benar sebanyak empat  sumpah kelima semogah Allah murka kepadanya jika suaminya benar (Qs. An-Nur (241) 8-9)

Setalah istri melakukan Li’an otomatis terjadi perceraian hak asuh anak mengikuti dan istri tidak kenai Had zina pengingkaran nazab baru bisa dilanjutkan terhadap sumpah Li’an soal suami menyangkal soal mendengar kelahiran anak, suami tidak boleh menuduh pengingkaran kecuali karena uzur darurat, misalnya ia mendengar kabar malam hari lalu ditunda sampai pajar  ditunda untuk makan saat ia kelaparan atau ditunda untuk berpakain. Jika suami tidak menyatakan nasab sang anak menetap pada si suami dan pengingkarannya tidak diperhitungkan lagi.   

Ketika suami tidak mengakui anak yang dilahirkan istrinya sebagai anaknya maka ada dua cara penyelesaian agar anak mendapatkan hubungan keperedataan kembali :

1. Dengan mengajukan permohonan asal asul anak kepengadilan agama

2. Mengajukan gugatan perdata kepada pengadilan negeri.

saran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: