Mantan Suami Tak Akui Anak, Ini yang Bisa Dilakukan untuk Bisa Mendapat Hak Anak

Mantan Suami Tak Akui Anak, Ini yang Bisa Dilakukan untuk Bisa Mendapat Hak Anak

Meyem Samsuri SH-ist-

Menikah siri atau menikah dibawah tangan tidak memiliki payung perlindungan hukum. Hal ini bisa berakibat buruk bagi istri dan anak yang dilahirkan dari hubungan tersebut oleh karena itu sebaiknya menikah itu sesuai presedur agama dan negera agar pernikahan sah di hadapan Alllah dan memiliki payung hukum jika terjadi hal-hal buruk dikemudian hari.

Demikian jawaban dari saya atas pertanyaan saudara semogah bermanfaat

Wassalammualaikum Wr.Wb

Dasar Hukum

1. Undang-undang perkawinan no.1 Tahun 1974 tentang anak yang dilahirkan dari pernikahan dibawah tangan termasuk anak yang lahir diluar perkawinan

2. Putusan Mahkamah Konstitusi no 46 PPU No.8 Tahun 2010 untuk mengajukan permohonan

3. HR Nasai no 3468 dan HR Bukhari no 6748

4. Qs An-Nur 24 (6-7)

5. Qs An-Nur 24 (8-9)

MEYEM SAMSURI, S.H

Advokat dan Konsultan Hukum

Berkantor Di kantor Hukum SAIFUL MIZAN YUSUF & Rekan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: