Imbau Masyarakat OKU Jauhi Judi Online
AKBP Arif Harsono (Foto: ist)--
Imbau Jauhi Judi Online
BATURAJA- OKES.NEWS- Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di kabupaten OKU untuk tidak melakukan atau menjauhi judi online. Khususnya permainan judi slot.
Judi online telah menjadi fenomena yang meresahkan, tidak hanya di Kabupaten OKU, tetapi juga di wilayah lain.
Dampak negatif dari kecanduan judi online sangatlah luas, mulai dari kerugian finansial, masalah kesehatan mental, hingga perilaku kriminal.
Menurut data dari Badan Narkotika Nasional (BNN), kerugian yang dialami oleh masyarakat Indonesia akibat judi online mencapai Rp25 triliun pada tahun 2022.
BACA JUGA:Bikin Balmond Anti Mati di Mobile Legends dan Damage Tinggi, Simak disini
Selain itu, kecanduan judi online juga dapat meningkatkan risiko terjadinya masalah kesehatan mental, seperti depresi, kecemasan, dan gangguan obsesif kompulsif.
Penelitian yang dilakukan oleh University of Chicago menemukan bahwa orang yang kecanduan judi online memiliki risiko 2,5 kali lebih tinggi untuk mengalami depresi.
Dalam beberapa kasus, kecanduan judi online juga dapat mendorong individu ke dalam perilaku kriminal. Hal ini karena orang yang kecanduan judi online sering kali membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan judi mereka.
Mereka pun tidak segan-segan untuk melakukan tindakan kriminal, seperti pencurian, perampokan, atau penipuan, untuk mendapatkan uang tersebut.
BACA JUGA:Hasil Liga Champions: PSG Dibantai Newcastle 1-4, Persaingan Grup Neraka Makin Sengit
Oleh karena itu, imbauan dari Kapolres OKU untuk berhenti bermain judi online, khususnya permainan judi slot, sangatlah penting.
Imbauan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online dan mendorong mereka untuk berhenti bermain judi.
“Banyak video yang menggambarkan cara kerja bandar judi online, dengan menekankan bahwa kemenangan dalam judi online hanyalah hasil dari manipulasi bandar dan bukan karena keterampilan pemain,” pungkas Kapolres OKU. (r15)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: