Kapolres OKU Selatan Ancam Tindak Tegas Pelaku Karhutla

Kapolres OKU Selatan Ancam Tindak Tegas Pelaku Karhutla

AKBP Listyono Dwi Nugroho (Foto: Hos)--

Kapolres OKU Selatan Ancam Tindak Tegas Pelaku Karhutla

MUARA DUA - OKES.NEWS, Kapolres OKU Selatan, AKBP Listyono Dwi Nugroho  telah memberikan peringatan tegas kepada mereka yang terlibat dalam Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan tujuan mencegah terjadinya insiden tersebut. Ancaman ini disampaikan oleh Kapolres pada hari Sabtu (7/10).

Kapolres Listyono mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan adalah pelanggaran Undang-Undang No. 41/1999. Pasal 78 Ayat (3) dalam undang-undang tersebut mengatur bahwa siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan bisa dihukum dengan penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal lima miliar rupiah. 

Ancaman pidana ini diberlakukan karena pembakaran lahan dan hutan dapat memiliki dampak serius, termasuk kehilangan habitat satwa liar, polusi udara, pemanasan global, berkurangnya sumber air bersih, penyebaran penyakit, dan gangguan terhadap fasilitas setempat.

Kapolres Listyono juga memberi imbauan kepada masyarakat OKU Selatan untuk menghindari pembakaran lahan dan hutan, terutama dalam kondisi kemarau seperti saat ini. 

BACA JUGA:Minibus Nyemplung ke Sungai, Beruntung Tidak Ada Korban Jiwa

Kapolres Listyono  mengingatkan bahwa kebakaran lahan dapat merugikan tidak hanya lingkungan tetapi juga aktivitas sehari-hari masyarakat sekitar.

"Dalam kasus pelanggaran aturan ini, kami akan melakukan proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Aturan ini berlaku untuk semua orang tanpa pengecualian," tegas Kapolres Listyono.

Masyarakat diminta untuk patuh terhadap peraturan ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari tindakan yang bisa merugikan banyak pihak. 

BACA JUGA:OKU Tambah Dua Titik Kamera ETLE

Ancaman hukuman yang serius diharapkan dapat menjadi deterensi bagi pelaku Karhutla. (dal)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: