Kejam ! Bocah 7 Tahun di Malang Dianiaya Bapak, Ibu, Kakak hingga Nenek Sendiri
korban saat mendapat perawatan-ist-
MALANG, OKES.NEWS - Penganiayaan dan penyekapan dialami oleh bocah laki-laki berinisial DN (7) di Kedungkandang, Kota Malang.
Penganiayaan dan penyekapan yang telah berlangsung selama setengah tahun atau 6 bulan itu, dilakukan tak lain oleh keluarga kandung sendiri.
Yaitu ayah kandung korban (JA), ibu tiri korban (EN), kakak tiri korban (PA), paman korban (SA), dan nenek tiri korban (MI).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto pada Kamis (12/10/2023) mengungkapkan, penganiayaan yang dilakukan ayah korban JA (37) yaitu mulai dari memasukkan tangan anak ke panci yang berisi air mendidih.
BACA JUGA:Ariel Noah Klarifikasi Pernyataan Andika Soal Dikeluarkan:Kurang Berkontribusi
Sehingga korban mengalami luka bakar. Kemudian, memukul kepala dan bahu korban dengan kemoceng.
Selanjutnya menendang korban hingga terjatuh dan memukul kepala korban dengan tongkat yang biasa digunakan satpam.
Lalu, melempar kepala korban dengan tongkat, hingga menyundut rokok ke lidah korban, mencekik dan menendang leher korban.
Sementara itu, ibu tiri korban EN (42) melakukan penganiayaan dengan memukul tangan dan kaki korban menggunakan tangan kosong.
BACA JUGA:Kenalkan Cagar Budaya OKU di Ekofak Situs Gua Harimau
Lalu kakak tiri korban PA (21) melakukan tindakan dengan menjewer telinga korban, hingga memukul pipi korban.
Paman korban SA (43) sendiri melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong, juga nenek korban MI (65) melakukan penganiayaan dengan memukulkan cutter hingga membuat bagian jidat korban terluka.
Selain dianiaya korban juga disekap di kamar kecil berukuran 1,5 x 1,5 meter di samping kamar mandi.
Korban juga dibiarkan dalam kondisi kelaparan hingga terindikasi mengalami busung lapar.
BACA JUGA:Jangan Lakukan Olahraga Malam, Ini Akibatnya !
Sementara korban sendiri (DN) saat ini masih menjalani perawatan di RSSA Malang pasca penganiayaan tersebut. Sebab korban kini mengalami luka yang cukup parah dan trauma yang cukup berat .
“Nanti, pihak tim trauma healing dari Polresta Malang Kota akan melakukan rehabilitasi trauma kepada korban” ungkap Kompol Danang Yudanto.
Akibat perbuatan tersebut para tersangka dijerat pasal 80 Ayat 3 UU 85 tahun 2014 yakni tentang perlindungan anak, ancaman hukuman lima tahun penjara karena mengakibatkan luka berat. (us)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: