Forum BPD Empat Lawang Demo Tuntut Gaji dan Keseteraaan

Forum BPD Empat Lawang Demo Tuntut Gaji dan Keseteraaan

Forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, melakukan aksi demo --

Forum BPD Empat Lawang Demo Tuntut Gaji dan Keseteraaan

SUMSEL- OKES.NEWS, Forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, melakukan aksi demo di depan Kantor Bupati Empat Lawang pada Senin, 16 Oktober 2023. Mereka menuntut hak tunjangan operasional selama 8 bulan yang belum dibayar.

Dalam aksi tersebut, Koordinator Lapangan Forum BPD, Burlian, mengatakan bahwa gaji BPD merupakan hak yang harus dibayarkan oleh pemerintah daerah. Mereka juga menuntut agar gaji BPD setara dengan perangkat desa.

"Gaji kami perlu dibayarkan, kami perlu makan, kami mau menyekolahkan anak, dan naikkan gaji BPD setara perangkat desa dan meminta pembayaran gaji lewat rekening BPD jangan lewat desa lagi," kata Burlian.

Sementara itu, untuk gaji anggota BPD di masing-masing Desa yaitu sebesar Rp 850.000 dan untuk Ketua BPD sebesar Rp 1.100.000.

BACA JUGA:Peras Kepala Sekolah di OKU Timur, Apa Alasan Beri Uang ke LSM, Emang Ada Kasus Apa Kok Mau?

Pejabat Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri, mengatakan bahwa belum dicairkannya gaji BPD disebabkan oleh kendala dari pusat. Ia mengatakan bahwa pemerintah daerah sudah berkomunikasi dengan pemerintah pusat dan dijanjikan akan dicairkan pada tanggal 15 November 2023.

"Dana yang kita harapkan transferan dari pusat itu belum sebagai mana dengan mestinya. Tadi sudah komunikasi dengan mereka, minta waktu minimal 15 November untuk cairkan gaji, karena sampai sejauh ini baru 2 bulan yang baru dicairkan," ungkapnya.

Fauzan juga mengatakan bahwa pemerintah daerah memiliki skala prioritas, termasuk mengenai hutang daerah yang harus diselesaikan.

"Harus diketahui oleh rekan- rekan media, Pemerintah ada hutang daerah yang harus disesuaikan, dan juga ada skala prioritas yang didahulukan dan harus seimbang berkesinambungan dengan pembangunan yang harus berjalan. Begitu juga perangkat daerah, OPD harus bergerak, dan kawan-kawan di lapangan harus bergerak juga, jadi kita sama-sama saling memikirkan," ungkap Fauzan.*

BACA JUGA:Putusan MK tentang Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Cukup Berpengalaman Kepala Daerah

Artikel ini telah tayang di sumateraekspres.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: